Oktober 23, 2024

 

Pringsewu // Mata Elang Nusantara.Com – Dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pekon SeKecamatan Adiluwih Pringsewu dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Selasa (7/2/2023)

 

Penandatangan MoU berlangsung di Aula Kecamatan Adiluwih dengan dihadiri oleh Sekretaris Dinas PMP, Camat dan Aparatur Kecamatan.

 

 

MoU ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, dimana diawali adanya permohonan dari seluruh sektoe Sekecamatan Adiluwih untuk memperpanjang MoU.

 

 

MoU ini pada pokoknya terkait tupoksi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum sebagaimana Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan, hukum pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

 

“Tujuan kerja sama ini adalah untuk mencegah terjadinya suatu permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari. Kemudian membangun sinergi untuk  memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa.

 

 

Bahwa adanya kerjasama ini bukan berarti dalam melaksanakan setiap kegiatan dapat dilakukan dengan melanggar ketentuan yang ada, tetapi kerjasama ini diharapkan dapat menimalisir terjadinya perbuatan tercela dalam penggunaan Dana Desa”tutupnya.(Wik)

 

Editor : 002

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *