IMG-20261009-WA0138

BANDUNG-Mataelangindonesia-Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskota) IX Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bandung di Hotel The Papandayan, Jumat (9/10/2026), mendadak menjadi sorotan. Sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku tidak diperbolehkan memasuki lokasi kegiatan untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memantik pertanyaan serius: Mengapa awak media yang hendak melakukan peliputan justru diduga diminta meninggalkan lokasi? Apakah keterbukaan hanya berlaku bagi media tertentu?

Agenda Muskota IX Kadin Kota Bandung bukan sekadar pertemuan organisasi biasa. Forum tersebut berkaitan dengan proses pemilihan pimpinan organisasi yang memiliki peran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengembangkan dunia usaha, serta memperjuangkan kepentingan para pelaku usaha di Kota Bandung.
Karena itu, munculnya dugaan pembatasan terhadap wartawan dalam kegiatan tersebut patut dipertanyakan.

Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah organisasi strategis menjalankan agendanya, sementara insan pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi secara profesional kepada masyarakat.

WARTAWAN DIMINTA PERGI, SIAPA YANG BERWENANG MEMBATASI?

Berdasarkan keterangan sejumlah awak media di lokasi, seorang pihak berinisial IO diduga meminta wartawan meninggalkan tempat dengan nada keras.

“Silakan tinggalkan tempat ini,” demikian ucapan yang menurut keterangan awak media disampaikan kepada mereka.

Alasan yang disebutkan di lokasi adalah bahwa pihak Kadin telah mengundang media tertentu. Namun, identitas media yang dimaksud dan dasar pembatasan akses tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah peliputan Muskota IX Kadin Kota Bandung memang hanya diperuntukkan bagi media yang mendapatkan undangan khusus? Jika benar demikian, apa dasar kebijakan tersebut dan siapa yang menetapkannya?

Panitia tentu memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan kegiatan. Namun, pengaturan itu semestinya disampaikan secara jelas, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan diskriminatif terhadap insan pers.
Jangan sampai persoalan komunikasi dan pengaturan akses justru berkembang menjadi polemik mengenai keterbukaan organisasi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari panitia penyelenggara maupun IO mengenai kronologi kejadian dan alasan pembatasan akses tersebut masih diperlukan.

KADIN BICARA KEMAJUAN EKONOMI, TETAPI BAGAIMANA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI?

Kadin memiliki posisi strategis dalam ekosistem perekonomian daerah. Organisasi ini berkaitan dengan kepentingan dunia usaha, iklim investasi, pengembangan UMKM, dan pertumbuhan ekonomi.

Justru karena memiliki posisi tersebut, penyelenggaraan agenda organisasi yang menjadi perhatian publik perlu disertai komunikasi yang terbuka dan profesional.
Jika benar terdapat pembatasan peliputan, panitia perlu menjelaskan alasannya secara transparan. Jangan sampai wartawan yang datang untuk mencari informasi justru pulang dengan membawa pertanyaan yang belum terjawab.

Pers bukan sekadar pelengkap acara, bukan pula hanya sarana publikasi bagi pihak yang sedang menyelenggarakan kegiatan. Pers menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pertanyaan yang kini layak dijawab bukan hanya mengapa sejumlah wartawan tidak mendapatkan akses, melainkan juga bagaimana panitia memastikan bahwa kebijakan peliputan diterapkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

UNDANG-UNDANG PERS BUKAN SEKADAR HIASAN

Kemerdekaan pers memperoleh perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa di Hotel The Papandayan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan fakta kejadian, konteks pembatasan akses, tindakan pihak terkait, serta unsur hukum yang berlaku.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah pentingnya menghormati kemerdekaan pers dan memastikan setiap persoalan antara penyelenggara kegiatan dan wartawan diselesaikan secara profesional.

Jika tidak ada persoalan, mengapa penjelasan terbuka menjadi begitu penting? Karena klarifikasi adalah jalan untuk menjawab dugaan, bukan membiarkannya berkembang menjadi prasangka.

TIGA HAL YANG HARUS DIJAWAB PANITIA
Atas kejadian tersebut, awak media meminta panitia Muskota IX Kadin Kota Bandung memberikan penjelasan secara terbuka.

Pertama, apa dasar pembatasan akses wartawan?
Panitia perlu menjelaskan apakah kebijakan tersebut merupakan ketentuan resmi, siapa yang menetapkannya, serta bagaimana mekanisme peliputan diberlakukan.

Kedua, mengapa hanya media tertentu yang disebut mendapatkan undangan?
Jika terdapat mekanisme undangan khusus, panitia perlu menerangkan kriterianya agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap media yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik.

Ketiga, apakah panitia akan memberikan klarifikasi dan evaluasi?
Penjelasan resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang, sekaligus mencegah kejadian serupa menimbulkan polemik dalam penyelenggaraan agenda organisasi berikutnya.

JANGAN BIARKAN DUGAAN BERKEMBANG TANPA JAWABAN

Insiden di Hotel The Papandayan ini menjadi ujian bagi komunikasi publik dan profesionalisme penyelenggaraan Muskota IX Kadin Kota Bandung.

Apabila pembatasan tersebut memiliki alasan teknis atau administratif, panitia perlu menjelaskannya. Sebaliknya, apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kemerdekaan pers, persoalan itu perlu ditangani melalui mekanisme yang tepat.

Awak media tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta kejelasan mengenai akses peliputan, penjelasan atas tindakan yang mereka alami, serta penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Kini, publik menunggu jawaban dari Kadin Kota Bandung.

Jangan sampai Muskota yang seharusnya menjadi momentum menentukan arah kepemimpinan organisasi dunia usaha justru dikenang karena polemik keterbukaan terhadap pers.
Sebab, dalam kehidupan demokratis, pertanyaan wartawan semestinya dijawab dengan penjelasan yang profesional, bukan dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kadin Kota Bandung, panitia Muskota IX, maupun pihak berinisial IO demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Red/Riani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *