PALEMBANG- mataelangindonesia.com,- Gerakan Aktivis dan Advokad Cinta Tanah Air (GAACTI) akan menggelar aksi damai di halaman bank BNI Cabang Pembantu Pal-lima (KM 5) Palembang pada tanggal 14 dan 15 Maret nanti.
GAACTI meminta usut tuntas indikasi dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan dan pelayanan buruk yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank BNI Cabang Pembantu
Pal-Lima (KM 5) Palembang, yang berinisial “”AY” terhadap Konsumen bernama Kartini.
Diceritakan Kartini, awal mula terjadi, sebelumnya ia membuka Rekening Tabungan atas nama dirinya
pribadi pada Bank BNI Kantor Cabang Baturaja tanggal 18 November
2022 berikut pembuatan kartu ATM.
“Pada saat pembukaan rekening tersebut, saya menggunakan identitas
berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diterbitkan oleh Disdukcapil
Kabupaten Ogan Ilir. Mengingat kebutuhan saya yang cukup besar, sedangkan ATM nya terbatas penggunaannya (Limit Rp. 1.000.000,-), maka saya bermaksud untuk meningkatkan ATM nya agar dapat menarik uang lebih dari Rp. 1.000.000,-,” ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Lanjutnya, ia menuturkan pada hari Jum’at tanggal 03 Maret 2023, ia mendatangi Kantor Bank BNI Cabang Pembantu Pal-Lima (KM 5) Palembang dengan nomor antrian
15B bermaksud untuk mengurus Kartu ATM nya.
Setelah ia menghadap ke Bagian Costumer Service yang berinisial
“AY”, ia dikejutkan bahwa Syarat-syarat yang dibawanya berupa
KK, KTP dinyatakan TIDAK BERLAKU oleh Oknum Bank BNI Cabang
Pembantu Pal-Lima Palembang, yang berinisial “AY”. Tidak hanya sampai disitu saja.
Oknum berinsial “AY” juga mengatakan bahwa KK dan KTP tidak
berlaku untuk semua urusan Admistrasi mulai dari Anak mau Sekolah
sampai tidak dapat melakukan perjalanan ke Luar Negeri. Ungkap Kartini dengan nada kesal
“Padahal KK dan KTP yang kami gunakan selama ini semuanya
merupakan Produk Resmi (Legal) terbitan Lembaga Negara Dukcapil
Kabupaten Ogan Ilir dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir.
Kalau memang benar KK dan KTP kami dinyatakan tidak berlaku, kenapa pada
saat Pembuatan/Pembukaan Rekening Pertama kali dapat dilakukan ? Ujar Kartini
Sedangkan Prosedur/syarat untuk Pergantian Buku Tabungan dan ATM
hanya menggunakan KTP saja, namun Oknum Bank BNI Cabang
Pembantu Pal-Lima Palembang malah mengatakan KK dan KTP yang
dibawa oleh saya Tidak Aktif/Tidak Berlaku untuk semua Administrasi,” bebernya.
“Dan mengatakan DUKCAPIL Kabupaten Ogan Ilir tidak meng’Online kan dan tidak Mengaktifkan dokumen KK dan KTP Kami. Berarti semua anggota keluarga kami yang tercatat dalam KK tersebut merupakan Penduduk Gelap (Illegal) dalam Istilah Hukum dan Tidak
Tercatat di Negara Republik Indonesia,” tutupnya. (HS)