Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel , Terkait pengaduan dengan adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug yang diduga tidak memiliki izin.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan kapolda sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K, melalui kabid humas polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M, Ahad pagi 5/2/2023. Membenarkan terkait pengaduan dari masyarakat melalui Aplikasi Banpol via pesan whatsApp 0813-70002-110.
Dari pengaduan tersebut kita turunkan tiem ke lokasi yakni Sabtu, 4 Februari 2023, sekitar pukul 16:00 WIb desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin.ujarnya
dengan personil Aiptu Bambang Setiawan S.H, Aipda Janwar Fahri, S.H, dan beberapa anggota lainnya.
Adapun upaya yang dilakukan yakni, mendatangi tempat/ lokasi yang diduga adanya kegiatan galian batuan/ tanah urug di desa Meranti Kec. Suak Tapeh Kab. Banyuasin, ucapnya
Dia menambahkan pada saat anggota melaksanakan pengecekan Ke lokasi tidak temukan adanya aktivitas dan tidak ditemukan alat berat maupun truk yang sedang bekerja di lokasi tersebut, akan tetapi hanya lahan kosong dengan bekas galian yang tidak ada aktivitas lagi ucapnya
Selanjutnya untuk pemilik lahan belum diketahui pemiliknya, dikarenakan pada saat melaksanakan pengecekan tidak ditemukan adanya orang di lokasi/ tempat tersebut serta lokasi/ tempat tersebut jauh dari pemukiman warga ujarnya
Upaya kita saat ini yakni melalui Personil Satreskrim polres Banyuasin tetap melakukan patroli, lidik dan memberikan himbauan dan edukasi ketempat tempat lain khususnya wilayah polres banyuasin, Supriadi menghimbau apabila ada gangguan masalah Kamtibmas silahkan laporkan sesuai petunjuk aplikasi Banpol via pesan whatsApp yang diinisiasi kapolda sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K, yakni dengan no 0813 -70002-110, tutup Supriadi. (Hadi ST)
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polresbanyuasin
Editor : 03 Aslam