IMG-20251218-WA0122

Kabupaten Bandung — Sejauh mana pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat terhadap aktivitas tambang galian C di wilayah Kelurahan Jelekong, Kabupaten Bandung, kini menjadi sorotan masyarakat.

Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut menuai keluhan warga, khususnya terkait kondisi jalan yang dilalui truk pengangkut batu. Jalan lingkungan yang menjadi akses utama angkutan tambang dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, sehingga mengganggu aktivitas dan keselamatan warga sekitar.(18/12/2025)

Lurah Jelekong, Dudi Faturohman, S.T., M.IP, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa aktivitas galian C di wilayahnya masih mengantongi izin resmi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, izin galian C tersebut masih berlaku hingga akhir tahun 2027,” ujarnya.

Namun demikian, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah warga. Masyarakat setempat menyebutkan bahwa masa perizinan tambang galian C tersebut diduga telah habis, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas operasional yang masih berjalan hingga saat ini.

Selain persoalan perizinan, warga juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap dampak lingkungan dan infrastruktur. Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk bermuatan berat dinilai belum mendapat penanganan yang memadai, baik dari pihak pengelola tambang maupun instansi terkait.

Kondisi ini memicu desakan agar Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat turun langsung melakukan verifikasi lapangan, memastikan status perizinan tambang, serta mengevaluasi kepatuhan pengelola terhadap kewajiban pemeliharaan jalan dan pengelolaan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pantauan maupun status perizinan aktivitas tambang galian C di Kelurahan Jelekong.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *