Februari 9, 2025

Mata elang nusantara.com-Pemerintah daerah kabupaten kerinci Tahun 2022 menggarkan pembangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dalam mendukung layanan air minum perpipaan untuk masyarakat melalui APBD Ta,2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten kerinci

 

Ironisnya kegiatan pembangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di kabupaten kerinci provinsi Jambi terbilang merk up.

Dari pantauan investigasi wartawan media mata elang Nusantara dari kegiatan SPAM di Kabupaten kerinci tidak dapat di rasakan azas mamfaatnya oleh masyarakat kerinci alias amburadul,”.

 

Hal tersebut di ungkap oleh kepala desa Benik kecamatan keliling danau kepada wartawan Selasa 3 Januari 2023

 

“Kegiatan SPAM hingga saat ini belum di aliri air bersih, kami berharap kepada pihak rekanan dan dinas PUPR kerinci untuk dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut membantu tujuan akhir dari pembangunan spam dan azas mamfaat yang dapat di nikmati oleh masyaraka khususnya di desa Benik ungkapnya

 

SPAM Mebidang di rencanakan akan melayani kebutuhan air minum untuk Sambungan Rumah dalam kebutuhan masyarakat dalam sehari hari khususnya di kerinci

 

Di ketahui tidak sedikit dana yang di kucurkan pemerintah daerah kerinci dalam pembangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dari Belanja Negera tahun 2022 di perkirakan miliar rupiah , seharusnya masyarakat di 10 lokasi mendapatkan Air Minum (layak minum & bersih) kenyataannya di lapangan terkesan Merk up aliasasal jadi tidak mencapai tujuan .

 

Kendati demikian di duga (Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan), PPTK di dinas PUPR kerinci Donel, ST ketika di konfirmasi awak media mengelak”berdalih bukan saya PPTK nya Singkatnya.

 

Lantas bagai mana tanggapan bupati kerinci DR.H.Adirozal Menyikapi hal tersebut, mampukah bupati kerinci mencopot kadis PUPR kerinci yang di anggap tidak mampu bekerja dalam menjalankan visi misi kerinci lebih baik dan berkeadilan ??

 

Sementara Kadis pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR kabupaten kerinci belum di mintai tanggapanya terkait hal tersebut .

Red Tim

#komisi pembrantasan korupsi (KPK RI)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *