Timika – Tim Gabungan Satgas Gakkum dan Satgas Intel Operasi Damai Cartenz berhasil mengamankan Yekis Wanimbo alias Salahmakan Tabuni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terlibat dalam aksi pembakaran Camp PT. Unggul di Kabupaten Puncak, Papua, pada tahun 2021.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 14.35 WIT di wilayah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pelaku langsung digelandang ke Posko Gakkum Unit Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kepala Operasi, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengonfirmasi bahwa tersangka merupakan anggota aktif kelompok KKB pimpinan Numbuk Telenggen, yang memiliki rekam jejak dalam berbagai aksi kejahatan bersenjata.
“Salahmakan Tabuni terlibat langsung dalam pembakaran fasilitas vital milik PT. Unggul bersama dua pelaku lainnya, Beniku Tabuni dan Alenus Tabuni. Mereka menyiram bangunan dengan bensin dan membakarnya menggunakan korek api,” jelas Brigjen Faizal.
Berdasarkan identitas yang diperoleh, Yekis Wanimbo lahir di Ilaga, 1 Februari 1994, dan berdomisili di Desa Walani, Kwamki Narama. Selain dikenal sebagai petani, ia juga aktif dalam aktivitas pendulangan emas di Kali Kuluk, Distrik Tembagapura, yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai kegiatan KKB, termasuk pembelian senjata api secara ilegal.
Barang Bukti yang Disita:
1 pucuk senjata api jenis revolver buatan Pindad nomor seri AE S 030190
1 tas bercorak Bintang Kejora
1 foto berlatar merah milik almarhum Nanditer Waker (mantan Kepala Desa Walani)
Uang tunai dalam pecahan Rp100.000, Rp10.000, serta sejumlah koin logam
Buku tabungan Bank Papua atas nama tersangka
2 bungkus emas hasil pendulangan
2 unit handphone (Nokia dan Vivo)
Dompet berisi dokumen pribadi dan materai
Sinyal intelijen menunjukkan bahwa sehari sebelum penangkapan, tepatnya Senin (9/6/2025), tersangka berencana bergerak ke Timika dan mengubah penampilan dengan mencukur rambut serta jenggot untuk menghindari pengenalan identitas. Ia juga diketahui hendak menemui seseorang bernama Yoyakim Mujizau, yang kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan informasi, aparat juga berhasil menyita senjata revolver milik tersangka dari seorang warga di Kampung Utikini, Distrik Tembagapura, yang diserahkan secara sukarela pada Rabu (11/6/2025) pukul 05.03 WIT.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pembakaran, meski mengklaim hanya ikut serta tanpa menyalakan api. Ia juga mengakui membeli revolver seharga Rp30 juta dari warga suku Damal di Tembagapura, namun tidak disertai amunisi.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prinsip persuasif dan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.
“Jika tersangka tidak melakukan perlawanan, maka pendekatan persuasif selalu kami utamakan. Tapi jika aparat diserang, maka tindakan tegas sesuai prosedur adalah bentuk perlindungan diri yang sah,” tegasnya.
Kombes Yusuf juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi propaganda kelompok bersenjata, dan terus memberikan dukungan terhadap aparat keamanan dalam menjaga stabilitas Papua.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif warga dan berharap sinergi ini terus terjalin untuk mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dalam jaringan distribusi senjata dan dugaan pendanaan KKB lainnya. Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi dasar pengembangan lebih lanjut terhadap struktur kelompok bersenjata pimpinan Numbuk Telenggen. Red
