IMG-20261011-WA0182

BANDUNG-Mataelangindonesia- 10 Oktober 2026 — Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan keprihatinan atas polemik dugaan pelarangan sejumlah wartawan saat meliput Musyawarah Kota (MUKOTA) IX Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung yang digelar di The Papandayan Hotel, Jumat (9/10/2026).

Yadi menilai, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan, terutama dalam membangun komunikasi yang profesional dengan insan pers. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk organisasi yang menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan publik.

“Sebagai Ketua Umum Aliansi Pemuda Anti Korupsi dan Ketua Jawa Barat Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI), saya sangat prihatin dengan kejadian yang dialami sejumlah rekan media. Kita patut bersyukur pelaksanaan pemilihan Ketua KADIN Kota Bandung berjalan lancar dan aman. Namun, persoalan penolakan terhadap wartawan juga harus disikapi secara serius,” ujar Yadi.

Menurutnya, wartawan bukan sekadar bertugas menyampaikan berita, melainkan juga menjadi penghubung informasi antara penyelenggara kegiatan dan masyarakat. Melalui pemberitaan, publik dapat mengetahui berbagai peristiwa, kebijakan, serta dinamika organisasi yang memiliki dampak terhadap kepentingan umum.

“Coba kita bayangkan bagaimana masyarakat memperoleh informasi apabila tidak ada wartawan, baik dari televisi, media daring, media cetak, maupun platform jurnalistik lainnya. Pers memiliki peran penting agar masyarakat mengetahui dan memahami apa yang sedang terjadi,” katanya.

Minta KADIN Kota Bandung Berikan Klarifikasi
Yadi mengaku mempertanyakan alasan di balik penolakan terhadap sejumlah wartawan dalam kegiatan MUKOTA IX KADIN Kota Bandung. Ia berharap pihak penyelenggara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi dan alasan terjadinya insiden tersebut.

Menurutnya, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai akses peliputan, aturan tersebut seharusnya disampaikan secara jelas kepada wartawan sebelum maupun saat kegiatan berlangsung.

Ia juga mengakui bahwa koordinasi dan konfirmasi sebelum peliputan merupakan bagian penting dalam menjaga kelancaran kegiatan. Namun, komunikasi yang baik tetap harus dikedepankan agar persoalan administratif tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kalau memang ada ketentuan mengenai peliputan, seharusnya dikomunikasikan dengan baik. Wartawan juga bisa melakukan koordinasi dan konfirmasi sebelumnya. Akan tetapi, jangan sampai terjadi penolakan dengan cara yang tidak pantas, apalagi jika tidak disertai penjelasan yang jelas,” tegasnya.

Yadi menambahkan, berkembangnya informasi mengenai wartawan yang disebut-sebut ditolak, dimarahi, atau tidak diperkenankan memasuki lokasi kegiatan telah memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers.
Karena itu, ia meminta KADIN Kota Bandung memberikan klarifikasi resmi agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh dan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.

“Saya berharap ada klarifikasi dari pihak KADIN Kota Bandung. Kita perlu mengetahui duduk persoalannya secara utuh agar ke depan hubungan antara wartawan dan penyelenggara kegiatan dapat berjalan lebih baik, profesional, dan saling menghormati,” ujarnya.

Ingatkan Pentingnya Kemerdekaan Pers
Yadi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4, undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, Yadi menilai setiap dugaan pelanggaran harus dikaji berdasarkan fakta, kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta unsur hukum yang relevan.

“Pers harus dihormati karena menjalankan fungsi penting dalam demokrasi. Apabila terdapat persoalan dalam peliputan, selesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang tepat, bukan dengan tindakan yang justru menimbulkan polemik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme, etika jurnalistik, serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hubungan yang sehat antara penyelenggara kegiatan dan insan pers diperlukan agar informasi mengenai aktivitas organisasi, termasuk KADIN sebagai wadah dunia usaha, dapat tersampaikan secara akurat dan berimbang kepada publik.
Dorong Evaluasi demi Hubungan yang Profesional
Yadi berharap polemik dalam pelaksanaan MUKOTA IX KADIN Kota Bandung menjadi momentum evaluasi bagi semua pihak untuk memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi dalam kegiatan organisasi.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Jangan sampai persoalan seperti ini terulang. Kita semua membutuhkan keterbukaan, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik. Saya berharap kejadian ini menjadi evaluasi bersama demi terciptanya hubungan yang lebih harmonis antara KADIN dan insan pers,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

(Riani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *