EMPAT LAWANG,
Media mataelang indonesia com -Polemik revitalisasi SD Negeri 7 Ulu Musi, Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi, kembali menjadi perhatian publik Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai keterlibatan masyarakat dalam pengerjaan proyek, kini sorotan berkembang pada penggunaan tenaga kerja, mekanisme pelaksanaan hingga keterbukaan program revitalisasi menurut dari narasumber sumber yang di dapat kan dari tim di lapang.Sabtu (10/10/2026)
Keterangan pihak sekolah menyebutkan bahwa tenaga kerja yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi tersebut berasal dari luar daerah, bahkan terdapat pekerja dari Provinsi Bengkulu.
Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Desa Galang. Bukan semata soal dari mana pekerja didatangkan, tetapi mengapa masyarakat setempat tidak mendapat porsi yang jelas dalam kesempatan kerja pada proyek yang berada di wilayah mereka sendiri?
Saat dikonfirmasi mengenai tidak dilibatkannya masyarakat Desa Galang sebagai tenaga kerja, Kepala Sekolah memberikan penjelasan dengan menyampaikan bahwa Desa Galang tergolong makmur.
“Jujur, Desa Galang ini termasuk makmur. Lihat di desa saat ini lebih dari lima rumah yang sedang dibangun, pertanda desanya makmur. Dibanding dengan desa, Kak, Desa Batulintang. Boleh dicek di lapangan, berapa banyak yang bangun,” demikian keterangan Kepala Sekolah.
Pernyataan tersebut tentu menjadi bagian penting dalam pemberitaan. Namun, publik masih menunggu jawaban atas persoalan pokok: apakah kondisi ekonomi masyarakat suatu desa menjadi dasar dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh kesempatan bekerja dalam proyek revitalisasi sekolah?
Sebab, persoalan revitalisasi tidak berhenti pada jumlah rumah warga yang sedang dibangun.
Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dibentuk, siapa saja yang terlibat di dalamnya, bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja, bagaimana perencanaan dan penggunaan anggaran, serta bagaimana pengawasan terhadap pekerjaan dilakukan.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah terkait keterbukaan RAB, progres pekerjaan, sumber tenaga kerja dan mekanisme pelaksanaan. Apakah seluruh proses tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pihak terkait sesuai ketentuan program revitalisasi?
Publik pun patut mendapatkan penjelasan yang terang: apakah masyarakat Desa Galang memang diberi kesempatan untuk terlibat, atau sejak awal tenaga kerja telah ditentukan dari luar daerah?
Jika alasan tidak digunakannya tenaga kerja lokal adalah karena masyarakat Desa Galang dianggap sudah makmur, maka publik tentu berhak meminta penjelasan lebih konkret mengenai kriteria, mekanisme dan dasar keputusan tersebut.
Di sisi lain, pernyataan Kepala Sekolah bahwa kondisi Desa Galang dapat dilihat dari banyaknya rumah yang sedang dibangun juga terbuka untuk diuji secara faktual di lapangan. Sebab, ukuran kemakmuran masyarakat tentu tidak hanya dapat dilihat dari ada atau tidaknya pembangunan rumah.
Pertanyaannya sederhana: proyek revitalisasi berada di Desa Galang, lalu sejauh mana warga Desa Galang dilibatkan dalam prosesnya?
NARASIHUKUM mendorong pihak sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Program revitalisasi sekolah semestinya tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan fisik, tetapi juga mengedepankan transparansi, akuntabilitas, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih substantif, bukan sekadar soal apakah Desa Galang tergolong makmur atau tidak.
Karena yang sedang dipertanyakan masyarakat bukan jumlah rumah yang sedang dibangun, tetapi bagaimana proses revitalisasi sekolah tersebut dilaksanakan dan sejauh mana masyarakat setempat mendapatkan ruang untuk terlibat.
NARASIHUKUM akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi.