Oktober 8, 2024

 

Mataelangindonesia.com  – Bangka, di ruang rapat kantor DPRD kabupaten bangka provinsi kepulauan bangka belitung pada hari jum’at pagi (28/04/2023) sungailiat.

Rapat paripurna penyampaian hasil reses, penyampaian raperda, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati bangka TA.2022, persetujuan pengembalian raperda.

Ini tersebut dan di hadiri oleh Bupati bangka – Ketua DPRD kabupaten bangka – Sekda kabupaten bangka – Wakil ketua DPRD kabupaten bangka – Kapolres bangka – Danranal babel – Seluruh anggota DPRD kabupaten bangka – IBU ketua PKK kabupaten bangka – IBU ibu darmewanita kabupaten bangka – Seluruh kepala dinas pemkab bangka – Seluruh camat yang ada di kabupaten bangka – Seluruh awak media yang meliputi acara rapat kantor DPRD kabupaten bangka.

Sambutan dari Mulkan SH.MH selaku bupati bangka dia mengatakan.kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Kabupaten Bangka pada
prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah,
hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan
diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD.

” Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan
dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2024 sesuai kemampuan keuangan daerah,” ungkap Mulkan

Mulkan juga menyampaikan bahwa hari ini Pemerintah Daerah Kabupaten
Bangka menyampaikan 3 (tiga) rancangan Perda yang telah disepakati dalam Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010 – 2030; dan Raperda Tentang Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkunngan pemerintah Kabupaten
Bangka.

” Ke-3 raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, Pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka,” Sambung Bupati Bangka .

Bupati Bangka juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada ketua Dewan dan jajarannya yang telah bersedia menyelesaikan kegiatan tindak lanjut terhadap laporan LKPJ yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu dan pada hari ini saya selaku Bupati Bangka berkenan menerima hasil rekomendasi yang akan disampaikan oleh DPRD kabupaten bangka. (Sadiman)

Editor ; 01 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *