Tuban- Sudah tidak heran lagi masalah pengerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT ), di Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kamis ( 16/08/2025 ).
Ternyata Proyek Tembok Penahan Tanah ( TPT ) tersebut dikerjakan tanpa adanya plang papan nama Proyek dan apa lagi tidak adanya Konsultan pengawas di lokasi kegiatan tersebut. Bisa diduga bahwa pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB ) dan dikerjakan asal-asalan sehingga menimbulkan wacana dari ormas dan awak media.

Kalau menurut Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008, serta perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah dibiayai oleh negara di haruskan memasang plang papan nama proyek yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan nomor kontrak waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lamanya pelaksanaan.
Dari sepengetahuan kami kalau memang proyek tersebut dari pemerintah pasti ada konsultan pengawasan di lapangan dan di haruskan ada pemasangan plang papan nama proyek, apabila dalam kondisi seperti ini pasti ada indikasi yang kurang beres.
Dengan adanya pemantauan dari awak media beserta satu ormas kelapangan langsung malah di tinggal pergi oleh mandornya, ahirnya kami langsung menghubungi dari dinas terkait melalui watshapp serta melalui telepon ternyata tidak di respon oleh dinas tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak manapun.
Reporter: Moh.Subiyanto
