Oktober 12, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Ogan Ilir Sumsel , Polsek Indralaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana, tersangka dari Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, Rabu (25/01/2023).

Tersangka adalah USMAN SAHADI Bin ABU HASAN SAHARI
(51 Tahun) pekerjaan Petani Asal Desa Tanjung Agung Indralaya Ogan Ilir, bersama SAPARUDIN
(54 Tahun) pekerjaan Guru asal Jalan Kemas Rindo kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, yang ketiga JONI EFENDI (54 Tahun) pekerjaan Dagang asal Jalan Kemas Rindo kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Pada hari Sabtu tanggal 15 Desember 2020 sekira Pukul 14.00 Wib, Pelaku menelpon korabn guna untuk menawarkan 3 (tiga) ekor kerbau milik temannya yang bernama SARBITO kepada korban, lalu korban bersedia membeli 3 (tiga) ekor kerbau tersebut dan pelaku juga menawarkan diri untuk menjualkan kerbau tersebut ke Kota Jambi, lalu saya menyetujui saran dari pelaku, lalu 3 (tiga) hari setelah kerbau tersebut dijual oleh pelaku, korban menghubungi pelaku via telephone dan hasilnya pelaku beralasan kerbau tersebut belum dibayar oleh pembeli dari Jambi, dan pelaku terus mengulur waktu sampai dengan sekarang, dan atas perbuatan pelaku tersebut, korban mengalami kerugian yaitu 3 (tiga) ekor kerbau yang ditafsirkan dengan uang sebesar Rp.63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah).

Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB, Team Tekab Layo mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana di maksud dalam pasal 372 KUHPidana sedang berada di Rumah Tersangka yang berada di Desa Tanjung Agung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir , lalu Kemudian Team Tekab Layo Polsek Indralaya yang dipimpin oleh Kapolsek Indralaya AKP Herman R,SH di dampingi Oleh Kanit Reskrim Polsek Indralaya IPDA Agus Akbar SH , dan Anggota Opsnal Team Tekab Layo Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung melakukan penangkapan Pelaku terhadap Usman Sahadi Bin Abu Hasan Sahari (sudah di amankan) Tanpa Perlawanan kemudian Pelaku di bawa ke Polsek Indralaya untuk di proses lebih lanjut.

Mengamankan Tersangka ke Polsek Indralaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta
Melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Tersangka, juga Segera melengkapi mindik dan berkas perkaranya untuk diajukan kepada pihak JPU. (Hendri)

#Waka Polres Ogan Ilir.
#Kabag Ops Polres Ogan ilir.
#Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir.
#Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir.

Editor : 03 Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *