Baturaja, OKU, Sumsel — Sebagai upaya untuk menjabarkan serta mensosialisasikan hukum Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terhadap seluruh anggota kepolisian, jajaran Polres Ogan Komering Ulu melaksanakan sosialisasi terhadap seluruh jajaran Polsek yang pada kamis (16/03) diaula Polres OKU
Pelaksanaan sosialisasi yang Diawali di Polres OKU, yang dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif harsono SIK, MH, didampingi Kaur standarisasi Subbidwabprof Bid Propam Polda Sumsel Kompol M.Hermawansyah,S Ag, MSi, dan Pamin 2 subbidwabprof Bid Propam Polda Sumsel AKP Sofian Hadi SH, MH, berlangsung sampai berakhir pukul 12 .00.Wib
Saat memberikan materi para narasumber menurut Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, menjelaskan ada 8 yang harus dipahami oleh personil kepolisian yakni, bagi anggota Polri menghindari perilaku yang menyimpang yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri, saling mengingatkan sesama anggota untuk jauhi pelanggaran dan tindak pidana.
Selanjutnya yang kedua dikatakan olehnya yakni mendukung Kasatwil dalam pelaksanaan tugas sehari-hari kemudian ketiga Kehadiran dan disiplin anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari serta melaksanakan tugas dengan penuh ikhlasan dan tanggungjawab, “Ke 4 apabila ada permasalahan tolong disampaikan kepada pimpinan maupun senior agar dapat dicarikan solusi.
Kemudian ke 5 melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku, ke 6 bagi anggota untuk hindari kehidupan pamer kemewahan apalagi sampai viral,” jelas Alumni Akpol 94
Lebih lanjut, dikatakan oleh yang ke 7 adalah. Untuk para Bhabinkamtibmas agar aktif ke desa terutama menghadiri kegiatan masyarakat yang membutuhkan kehadiran anggota Polri dan jalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa, Babinsa serta masyarakat, ujarnya
“Menjelang pelaksanaan pemilu 2024 dan pilkada serentak anggota wajib bersikap netral dan tidak membuat kegaduhan,” tambahnya.
Selain itu, menurut Kabid Propam Polda Sumsel menambahkan untuk Perpol nomor 7 tahun 2022 Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang disampaikan olehnya pelarangan yang tidak bisa dilanggar dan sering dilakukan oleh anggota Polisi, Anggota Polri dilarang bermain proyek, dilarang menggunakan dan penjual belikan kendaraan bodong, membantu atau menjadi calo dalam penerimaan calon siswa Polri.
“Selanjutnya adalah masalah pengunaan media sosial, terutama ujaran kebencian, SARA, Hedon/ pamer kekayaan, dan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak anggota Polri wajib bersikap netral dan apabila melanggar akan ditindak tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Arif harsono SIK MH memberikan ucapan terima kasih kepada personil Bid Propam Polda Sumsel , terkait kesediaannya hadir dan memberikan sosialisasi tentang perpol nomor 7 tahun 2022 di Polres OKU
“Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini, bisa memberikan tambahan pengetahuan terhadap personil polri khususnya polres OKU dan jajaran sehingga bisa mencegah / menekan timbulnya pelanggaran pelanggaran disiplin anggota Polri,” pungkas Mantan Kasubbid PID Polda Sumsel. (Hadi ST)