Ni
OGAN ILIR, SUMSEL- mataelangindonesia — Tim Unit 2 Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 20 Desember 2022 sore.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani mengatakan, Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui Nomor WhatsApp Bantuan Polisi 0813-70002110.
“Sesuai instruksi dari Kapolda Sumsel, kami akhirnya langsung menindaklanjuti datang ke lokasi,” terang Regan.
Saat tiba di lokasi gudang BBM ilegal, Regan menjelaskan, gudang yang diduga berdiri sejak tahun lalu tersebut, disinyalir sudah tidak beroperasi lagi selama enam bulan terakhir.
Karena, ketika polisi datang, tak nampak aktivitas sama sekali di gudang tersebut.
“Kami akan terus melakukan patroli, hunting, dan selalu memantau kegiatan illegal driling yang ada di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” lanjutnya.
Disinggung mengenai kepemilikan gudang, Regan mengatakan, masih menyelidiki sosok pemilik gudang BBM ilegal tersebut.
“Untuk barang-barang yang ada di gudang belum bisa kita lakukan penindakan, karena kita harus mengejar dulu oknum pemilik gudang,” tegas.Dalam kesempatan tersebut, Regan mengimbau, kepada masyarakat Ogan Ilir supaya melaporkan ke Polres Ogan Ilir jika ditemukan kegiatan illegal driling di lingkungan masyarakat.
“Silahkan melapor melalui Bantuan Polisi yang ada,” imbau Regan.
Sementara itu salah satu warga sekitar Holil (50) mengatakan bahwa sudah hampir enam bulan terakhir dirinya melihat gudang itu terlihat kosong tanpa aktivitas apapun .
“katek pak,la lamo kosong gudang itu katek uwong” kata Holil dengan bahasa palembang.
Dirinya juga menambahkan bahwa ia sudah lama tinggal disitu dan untuk menjaga tanah namun tidak melihat adanya aktivitas lain ,hanya ada kendaraan yang membawa tanah saja yang keluar masuk di daerah tersebut. (Hadi ST)
Editor: Nanda/02
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel