BERAU – 3 Agustus 2025
Ketegangan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (POKTAN UBM) dan perusahaan tambang PT. Berau Coal terus memanas. Setelah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang menolak gugatan mereka.
Kini POKTAN UBM bersiap melangkah lebih jauh: melaporkan dugaan pidana pemalsuan dokumen ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
M. Rafik, selaku Kuasa Kepengurusan POKTAN UBM, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat.
Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Perjuangan ini akan kami lanjutkan hingga titik darah penghabisan,” ujarnya penuh semangat_-
Rafik mengungkapkan bahwa selain melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Banwas MA) dan Komisi Yudisial (KY), pihaknya kini fokus pada pengumpulan dan pelaporan bukti atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang.
Kami telah mengantongi dokumen-dokumen pendukung yang akan kami serahkan tidak hanya ke Mabes Polri, tetapi juga ke Kejaksaan Agung. Jika diperlukan, kami siap membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
Ia juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada kepentingan elite atau kelompok tertentu.
_-Jangan biarkan hukum diperjualbelikan dan dijadikan komoditas transaksi gelap. Kami menuntut keadilan yang murni, bukan rekayasa,” tambah Rafik, yang turut didampingi Panglima Mandau dan sejumlah anggota Pasukan Merah Seribu Satu Mandau_-
*Dukungan Akademisi: Jalur Banding Dinilai Langkah Konstitusional*
Langkah hukum yang ditempuh POKTAN UBM turut mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi. Dr. Anang Shopan Tornado, S.H., M.H., M.Kn., C.P.M., C.P.A., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menyatakan bahwa upaya banding merupakan bentuk sah dari pengawasan terhadap kualitas putusan pengadilan tingkat pertama.
Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau tidak diterimanya gugatan, belum menyentuh pokok perkara. Maka, banding menjadi penting untuk menguji kembali putusan tersebut dalam kerangka due process of law,” jelas Dr. Anang.
Ia menegaskan bahwa sistem peradilan berjenjang merupakan elemen penting dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan.
_-Jalur banding tidak hanya sah secara hukum, tapi juga merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang harus dihormati dalam sistem peradilan modern,” tegasnya.-_
Mengenai laporan pidana yang direncanakan, Dr. Anang menambahkan, jika pelapor memiliki minimal dua alat bukti serta dua saksi yang kredibel, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.” ( IR )
