Oktober 13, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Brebes, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan satu jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi, PKB juga merupakan sumber pendapatan daerah. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, PKB penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.

Seperti pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Maka dari itu, saya pun sangat mendukung kerja sama ini, mengingat betapa banyak pengguna kendaraan bermotor di indonesia tak terkecuali di kabupaten brebes, yang tentunya PKB menjadi penyumbang tertinggi penerimaan daerah dari sektor pajak daerah.
Demikian sambutan Penjabat Bupati Brebes yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Brebes Drs, Eko Supriyanto Msi saat penandatanganan kerja sama pembayaran pajak kendaraan bermotor antara UPPD samsat dan Bank BPR Brebes di Aula lantai 5 gedung kantor pemerintahan terpadu, Kamis (13/07).

Lebih lanjut dikatakan kerja sama pembayaran pajak kendaraan bermotor antara uppd samsat dan Bank BPR Brebes ini sebagai pemenuhan asas dalam pelayanan publik yakni keterjangkauan dan kemudahan. Kendati sekarang pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara online.

Hal demikian juga yang menarik untuk melakukan perluasan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. Selain di samsat, salah satu alternatif pembayaran PKB 1 (satu) tahunan dapat dibayarkan melalui Bank BPR Brebes dan beberapa cabang Bank BPR Brebes yang tersebar di wilayah kabupaten Brebes yaitu Bumiayu, Tonjong, Ketanggungan, Banjaratma, Jatibarang dan Bulakamba, lanjut Eko.
Perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam hal pendapatan daerah yaitu dalam rangka menyambut implementasi undang – undang nomor 11 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana dalam undang – undang tersebut diatur terkait dengan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Dengan adanya undang-undang itu serta perjanjian kerja sama yang kita laksanakan hari ini, diharapkan penerimaan pajak maupun dana bagi hasil pajak dapat meningkat, dengan begitu akan meningkat pula pembangunan daerah. Saya juga berpesan kepada badan maupun unit layanan terkait pendapatan daerah untuk senantiasa melakukan sosialisasi masyarakat wajib pajak, selain untuk kepatuhan masyarakat, besaran pajak yang diterima juga akan berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan daerah, pungkas Eko.

Disisi lain menurut Kepala UPPD Kabupaten Brebes Agung Briliantoro, ST mengatakan kerjasama ini baru pertama kali di kabupaten Brebes ini merupakan pionir dengan Bank BPR Brebes. Kedepan inovasi – inovasi ini diharapkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, dengan semakin mudahnya pelayanan ini diharapkan dapat meningkatkan PAD.

Triwulan I Kabupaten Brebes mengalami peningkatan 7 persen dibandingkan tahun 2022 dan di triwulan II sebesar 11 persen, sedangkan bea balik nama di triwulan I naik sebesar 23 persen dan termasuk nomer satu sejawa tengah. Tantanganya ditahun depan kita punya PR potensi kendaraan yang harus kita tagih” pungkasnya.

Hadir pada acara tersebut Direktur Utama Bank Brebes Dadan Hardiana Agustina, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan Sugeng Prastowo Dwi Putranto serta beberapa tamu undangan lainya.
(Agus A/Bambang Sugiarto)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *