– Mata Elang indonesia com.

EMPAT LAWANG– Garis kontras yang sangat tebal terlihat jelas ketika membandingkan kinerja jajaran Polrestabes Palembang dengan Polres Empat Lawang dalam menangani kasus penganiayaan.

Satu sisi mempertontonkan taji kepolisian yang responsif, sementara di sisi lain justru menampilkan kesan lamban dan cenderung “dungu” dalam menuntaskan perkara yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Di Palembang, keadilan tidak perlu menunggu drama yang berlarut-larut. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial JN terhadap karyawannya yang berinisial Iz pada Senin (1/6) menjadi bukti nyata profesionalisme penyidik.

Hanya butuh waktu 5 hari bagi Polrestabes Palembang untuk memeriksa dan menaikkan status JN sebagai tersangka. Tanpa pandang bulu, tangan sang pengusaha langsung diikat dan dipakaikan baju tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Pemandangan sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kasus pengeroyokan brutal terhadap seorang siswi SMA berinisial M di Ulu Musi hingga kini masih mengambang. Korban yang merupakan anak di bawah umur babak belur dikeroyok oleh tiga orang wanita dewasa pada (19/5) lalu.

Mirisnya, sejak dilaporkan bulan lalu, polisi belum juga melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Alasan klasik yang dilemparkan oleh Kanit PPA dan Kasatreskrim Polres Empat Lawang yang baru menjabat dinilai sangat mencederai rasa keadilan.

”Masih menunggu hasil visum yang biasanya memakan waktu 2 minggu. Setelah itu baru akan dilakukan gelar perkara apakah kasus tersebut bisa naik ke tahap penyidikan (sidik),” terang Kasatreskrim didampingi Kanit PPA beberapa waktu lalu.

Lambannya proses ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa sebenarnya yang menyalahi aturan? Apakah penyidik Polrestabes Palembang yang terlalu cepat menetapkan tersangka, ataukah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Kasatreskrim Polres Empat Lawang yang tidak mampu bekerja cepat dan terkesan tidak profesional? Padahal, dari segi bobot perkara, musuh yang dihadapi korban M bukanlah pengusaha besar yang memiliki pengaruh, melainkan warga biasa.

Kelemahan Polres Empat Lawang dalam merespons kasus ini sangat disayangkan. Penganiayaan terhadap anak bukanlah perkara remeh yang bisa ditunda-tunda. Ini adalah kejahatan serius yang membawa dampak jangka panjang bagi korban.

Jika untuk kasus pengeroyokan anak di bawah umur yang videonya sudah viral saja polisi terkesan lelet dan “dungu”, lantas kepada siapa lagi masyarakat kecil di Empat Lawang harus mengadu? Kapolda Sumsel sudah sepatutnya mengevaluasi kinerja Kasatreskrim dan Kanit PPA Polres Empat Lawang yang baru ini agar jargon “Polri Presisi” tidak sekadar menjadi slogan pajangan.

(Jurnalis #suplan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *