Mata elang Indonesia com

BARITO UTARA – Lebih dari tiga puluh warga pemilik ladang berpindah yang mengaku menjadi korban dugaan perampasan hak oleh perusahaan tambang batu bara PT Nusa Persada Resources (NPR), mendatangi kawasan lahan di Sei Putih, Kamis (4/6/2026).

Kedatangan warga tersebut dilakukan untuk menentukan sikap sekaligus mendesak pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sukarni selaku penerima kuasa dari kelompok warga. Di hadapan masyarakat, ia menegaskan agar PT NPR segera membayar lahan milik warga yang diduga telah digarap perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas.

Menurut Sukarni, persoalan bermula dari dugaan manipulasi luas pembebasan lahan oleh perusahaan.

“Awalnya membebaskan lahan hanya sekitar 68 hektare, tetapi kemudian mengklaim hingga 140 hektare dan menggarap kebun warga lainnya,” ujar Sukarni di lokasi.

Ia juga mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan secara serius guna menghindari terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.


“Supaya tidak ada korban seperti kejadian pembunuhan tragis di Benangin kemarin. Karena kita tidak tahu, di antara masyarakat pemilik lahan takut ada yang khilaf akibat masalah ini tidak diselesaikan. Itu yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Aksi warga ini merupakan lanjutan dari pernyataan Prianto bin Samsuri sebelumnya. Prianto menyebut lahan seluas sekitar 140 hektare tersebut merupakan lahan kelola turun-temurun milik warga yang sejak tahun 2010 hingga 2019 ditanami padi, karet, dan kelapa sawit sebelum aktivitas tambang masuk ke wilayah itu.

Warga juga menunjukkan sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan, di antaranya surat ulayat tahun 1982 serta dokumen desa.

Selain persoalan lahan, masyarakat mengaku terdampak banjir dan debu tambang yang membuat kondisi rumah mereka tidak lagi layak huni. Warga menuding penutupan Jembatan Sungai Putih oleh PT NPR tanpa pembangunan gorong-gorong menjadi penyebab meluapnya air ke permukiman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Nusa Persada Resources belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga tersebut.
(INA/lestya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *