Mataelangindonesia.com – Palembang Sumsel , Polres Prabumulih Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo S.I.K., melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi M.M., mènjelaskan berdasarkan
LP / B / 48 / III / 2023 / Sumsel / RES Prabumulih , 07 maret 2023
Supriadi menjelaskan waktu kejadian pada hari Selasa malam Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib, ujarnya
Tempat kejadian perkara
di Jl. Bima Atas, Kel. Prabujaya, Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, adapun yang melaporkan seorang ibu rumah tangga Marlina 37 tahun
Warga masyarakat Prabumulih
Menurut Supriadi, korban meninggal dunia, Muammar Khadafi, umur 23 tahun, yang beralamat Jl. Sakura, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, ujarnya
Sedangkan korban yang mengalami luka berat, Johan Berusia 21 tahun warga prabumulih, ucapnya
Kata Supriadi, kronologis kejadiannya pada hari Selasa Tanggal 07 Maret 2023 sekira jam 02.00 Wib telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Jl. Bima Atas, Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dengan cara korban Dafi dan korban Johan bersama dua rekannya datang kerumah pelaku dengan membawa 1(satu) tabung gas 3kg elpiji, ucap Supriadi kepada wartawan selasa 7/3/2023 siang.
Lanjut Supriadi, menyebutkan kemudian pelaku tidak mau membuka pintu tetapi korban terus memaksa masuk kedalam rumah, setelah korban masuk pelaku cekcok mulut dengan korban atas nama Dafi, selanjutnya pelaku menyabut pisau yang berada di pinggang pelaku dan menusukkan ke korban Dafi sebanyak dua kali di bagian kepala dan di bagian dada sebelah kiri, korbanpun terjatuh lalu korban Johan mencoba melerai kemudian namun pelaku juga menusukkan pisau tersebut ke korban Johan sebanyak empat kali, dibagian pelipis kanan , bagian punggung belakang , bagian dada depan dan dibagian tangan.
Kemudian korban Johan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Dafi meninggal dunia dan korban Johan di bawa ke rumah sakit Umum Daerah Kota Prabumulih,
Dari laporan masyarakat tim kita langsung ke TKP yang ditangani Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti, ujarnya
Ditambahkannya, Pelaku/Tersangka
HS berumur 22 tahun, warga yang beralamat jalan Bima RT. 05 RW. 05 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Adapun kita mengamankan berupa
barang bukti diantaranya 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 20 cm, 1 (satu) buah baju yang digunakan korban berwarna hitam dan bercorak crem, 1 (satu) buah celana levis panjang berwana hitam, ucap Supriadi
Sedangkan kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit reskrim polsek Prabumulih Barat dan unit reskrim Polsek Prabumulih Timur, mendapatkan informasi keberadaan pelaku tersebut sekira pukul 07.00 Wib dirumah nenek nya Di Jl. Bima Atas Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, setelah mendapatkan informasi tersebut Team Gurita Polres Prabumulih bersama unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat dan Unit Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP A. Firman, S.H.,M.H., bersama Kanit Pidum Aipda Suripto, S.H., menuju ke lokasi pelaku tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih, ucapnya
Saat ini anggota kita
Melakukan pemeriksaan terhadap pelaku melengkapi Mindik dan melakukan Pemberkasan kirim berkas ke JPU, tutupnya. (Hadi ST)
Editor : 01 Aslam