Ternate, mediamataelangindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di beberapa lokasi di wilayah Kota Ternate.
“Berdasarkan Sumber terpercaya yang di Identifikasi Media ini, “Terduga pelaku berinisial RA alias Amat, yang diketahui menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, ditangkap atas kerja sama antara Polres Ternate dan Tim Resmob Polda Maluku Utara.
RA diamankan saat tiba di Pelabuhan Speed Boat Kelurahan Mangga Dua setelah menyeberang dari Sofifi, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, didampingi Wakapolres Kompol Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim AKP Widya Bakti Dira dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim, tertanggal 18 April 2025.
Menurut Kapolres, tersangka menjalankan aksinya di dua lokasi berbeda dengan modus yang sama. Dua lokasi yang menjadi sasaran yakni kawasan Pelabuhan Perikanan di Kelurahan Mangga Dua dan kawasan Pantai Falajawa, Ternate.
“Modusnya, tersangka mencuri handphone milik korban yang disimpan dalam bagasi atau saku motor saat pemilik meninggalkannya,” jelas AKBP Anita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone yang diduga hasil curian. Penggeledahan di kediaman tersangka turut mengungkap delapan handphone lainnya serta dua kunci sepeda motor.
“Total ada 11 unit handphone yang kami amankan, tiga di antaranya ditemukan saat penangkapan, dan delapan lainnya ditemukan di rumah tersangka,” lanjutnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan penyelidikan awal, motif dari aksi pencurian ini adalah masalah utang pribadi. “Saya sudah perintahkan tim untuk mengecek apakah ada keterkaitan dengan judi online, namun hasilnya murni karena terlilit utang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Tersangka kini sudah diamankan dan proses penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Kapolres.
