Mataelangindonesia.com – Tanggamus Lampung , Lembaga Garuda Sakti (LGS) Kabupaten Tanggamus menilai Inspektorat Tanggamus terkesan mengulur ulur waktu dalam memperoses permasalahan Kepala Pekon Sukamernah tahun 2020 sampai tahun 2021.
Permasalahan Pekon Sukamernah kecamatan Gunung Alip yang Diduga kuat ada nya pengelapan Anggaran Dana Desa se nilai Rp. Rp.571.515.616;- (Lima Ratus Juta Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Belas Rupiah), di tahun 2020-2021.
Ketua Lembaga Garuda Sakti Yusri Thalib mengatakan, “saya sangat menyayang kan kinerja Inspektorat kabupaten Tanggamus lambat dalam memperoses Pengelapan Dana Desa pekon Sukemernah kecamatan Gunung Alip yang nilai nya bukan sedikit, padehal mulai di peroses awal tahun 2022, nah sekarang sudah masuk bulan pebruari 2023, “katanya Yusri
Masih kata nya Ketua LGS, setahu saya, Masyarakat Sukamernah sudah berulang kali menanyakan ke Inspektorat, jawab nya sampai sekarang pun sama, “Sabar,,Tunggu masih kita peroses,, masa iya kalau di pikir secara logika, dalam satu tahun belum selesai selesai, padehal permasalahan nya sudah di depan mata, “ungkapnya Ketua LGS
Kenapa saya bilang kesalahan Kepala Pekon Sukamernah di depan mata, dari awal sudah ada pengakuan keterangan dari Sukarno sebagai Kakon di Dinas PMD di lanjutkan pemeriksaan Irbansus dari Inspektorat tahun 2022, dan sudah di benarkan oleh Inspektirat untuk penemuan Anggaran Dana Desa yang di gelapkan.
Sampai Berita terahir Mediaonlinenews.id menanyakan kepada Seketaris Inspektorat Gustam Apriansyah via whatshap, beliau mengatakan “”Terkait progres pemeriksaan investigasi pekon sukamernah tahapan pembuatan laporan hasil pemeriksaan sudah selesai dan dalam proses penandatanganan pimpinan, mudah2 pertengahan bulan januari atau akhir januari LHP sudah disampaikan ke Pekan Sukamernah untuk di tindaklanjuti, dan Sampai sekarang masih belum ada kabarnya, “tandanya.
Lanjutnya ketua LGS Yusri, Sebenar nya ada apa inspektorat Tanggamus lambat memproses pekon Sukamernah, sedang kan Aparat Penegak Hukum(APH) Polres Tanggamus dan Kejari Tanggamus hanya menunggu berkas limpahan dari Inspektorat, “tutupnya. ( ril )
Editor : 03 Aslam