Lampung Selatan- mataelangindonesia.com,- Tempat kejadian Di dusun Sinar Laut Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lampung Selatan, atas laporan saudara Heri (51) sebagai laporan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279 dengan nomer Laporan : LP/B/49/II/2023/SPKT/Polres Lampung/polda Lampung tanggal 17 Februari 2023 di polres Lampung Selatan atas nama terlapor ferawati(42) tanpa sepengetahuan suami sah (Heri) dengan diduga telah menikah bersama Roni Ebet dilakukan oleh Penghulu Ilegal bernama Bapak Sawira desa setempat.
Atas kejadian berbagai upaya yang dilakukan Heri mencari keadilan Adalah dengan didampingi oleh Kantor Hukum MH2 Pathner dan Eko selaku Ketua Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (Ormas GMBI) Distrik kota Metro Lampung dan beserta awak Media saat ditemui di Kalianda Lampung Selatan Tanggal 22 Februari 2023.
Hirzan Heri menjelaskan kepada awak media, “kondisi masalah keluarga ini terlalu sakit bagi saya, aib bagi saya dan keluarga besar ketika saya mencari nafkah yang harus cepat diselesaikan karena kontrak kerja, tiba-tiba datang gugatan cerai sepihak yang dilakukan istri saya, sehingga saya harus mengikuti proses persidangan di pengadilan agama kota Metro dan alhamdulillah gugatan ditolak oleh Pengadilan Agama Kota Metro berdasarkan Nomor : 46/Pdt.G/2023/PA. Mt a.n Ferawati binti Nazarudin tertanggal 22 Februari 2023, namun setelah secara mediasi dengan keluarga dan berbagai pihak tidak menemukan titik temu, maka untuk mengambil sikap secara hukum dengan melaporkan kedua orang tersebut yang diduga dilakukan oleh Fera dan Roni Ebet sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 279,” jelas heri panggilan akrabnya.
Sebagai penguatan bukti-bukti laporan ini telah saya sampaikan juga kepada APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini kepolisian dan pengadilan agama kota metro Lampung baik itu berupa foto-foto mereka berduaan, chatting di WA mereka berdua, dan bersama anak saya mendatangi tempat diduga penghulu Fera dan Roni Ebet (pak sawira dusun Sinar laut desa tarahan kecamatan katibung kabupaten Lampung Selatan provinsi Lampung) pada hari selasa tanggal 15 Februari 2023 yang menikahkan mereka berdua (terlapor) maupun mendatangi Pengadilan Agama Gugatan cerai yang telah dilayangkan oleh penggugat Fera (red : istri Heri) yang ditolak Pengadilan Agama Metro Lampung melalui legitasi pertanggal 22 Februari 2023.
Hal ini, telah diketahui oleh anak, pihak keluarga jadi harus cepat diselesaikan agar kehidupan saya dan anak-anak saya kembali normal, saya fokus kerja dan anak-anak saya dapat kembali sekolah, dan menguasakan semua permasalahan hukum ini kepada kantor konsultan hukum MH2 beserta dampingan oleh Ormas GMBI tersebut,” tegas heri.
Kantor Hukum MH2 dan Pathner : Muhammad Ridwan, S.H, Muhlisin, S.H., Muhammad Fauzi, S.H., Efri Wanda,S.H dan Julizar S.H, yang diwakilkan oleh Heri Prasojo, S.H., mengatakan “yah mulai tertanggal 22 Februari 2023 Sebagai kuasa hukum Hirzan Heri, laporan dan upaya hukum akan tetap berjalan sesuai tahapan prosedural hukum, dan kita akan dampingi heri sampai perkara ini selesai”,” ucapnya.
sekedar informasi, dalam keterangan Heri di waktu yang berbeda pada tanggal 20 februari 2023 kepolisian republik Indonesia Polda Lampung resort Lampung Selatan melalui Kanit PPA polres Lampung Selatan, ipda. Muhalidi telpon via WA saat menghubunginya, menjelaskan “surat laporan baru turun dan meminta keterangan identitas pelapor, dan selanjutnya kita akan pinta keterangan-keterangan saksi beserta para terlapor” pungkasnya.
(Adipatih)