Maret 18, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin, telah merilis 20 besar nama calon anggota Bawaslu periode 2023-2028 pada kamis 13 juli 2023.
Namun dari daftar itu terdapat sejumlah nama yang pernah terkena sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yakni anggota KPU Kabupaten Banyuasin pada pemilu 2019. Hal inipun mendapat sorotan. Komisioner KPUD yang pernah terkena sanksi dari DKPP dinilai tidak layak untuk dipilih kembali.

“Inikan menyangkut dengan tugas-tugas moral dan etik. Makanya ada satu lembaga bidang etik yaitu DKPP. Maka ketika DKPP sudah menjatuhkan sanksi pada Komisioner KPUD, Dengan demikian sebenarnya kehormatan dari penyelenggara pemilu itu sudah gugur,” ujar pengamat politik Indo Sapri, Sabtu (15/7/2023).

Dia menjelaskan, pengawas pemilu adalah pelaksana pengawasan. harus memiliki etika moral yang tinggi di tengah-tengah masyarakat serta harus menanamkan kepercayaan kepada publik. “Karena hasil pemilu itu pada akhirnya bisa diterima oleh seluruh masyarakat. karena itu, ketika si penyelenggara secara hukum sudah dijatuhi hukuman oleh dewan etik DKPP, itu sebenarnya secara moral dia itu sudah tidak layak menjadi anggota KPUD/Bawaslu,” tegasnya.

Dikatakan Indo, mengingat yang ada beberapa nama yang lolos 20 besar test seleksi calon komisioner bawaslu banyuasin telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, maka sebenarnya ini merupakan bahan rujukan yang paling penting bagi tim seleksi untuk tidak meloloskan menjadi Komisioner Bawaslu periode mendatang. “Karena untuk menjaga hal-hal yang sifatnya bisa mengulangi perbuatan yang melanggar kode etik pada saat even pemilu atau pilkada. Karena memang kalau menjabat lagi, berarti peluang untuk melakukan hal yang sama itu sangat besar,” jelas ketua DPD JPKP Banyuasin ini.
“Jangan sampai dipaksakan sudah tahu bermasalah masih di loloskan, kami rasa timsel bijak dan profesional tidak memaksakan sehingga kami tidak harus menyalakan toa dengan membawa mobil komando di kantor Timsel.” Tegasnya.

Berikut putusan DKPK Rabu Tanggal 10 Juli 2019.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Agus Supriyanto selaku
ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;
Teradu II Bahrialsyah, Teradu III Siti Holijah, Teradu IV Riki Oktadinata,
dan Teradu V Nurul Mubarok, masing-masing selaku anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin, serta Teradu VI Saperan selaku
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin sejak Putusan
ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk
melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini
dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota; Muhammad, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat
Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal delapan belas
bulan Juni tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sepuluh bulan Juli

Sementara, sebelum berita ini diterbitkan, ketik media ini menghubungi nomor sekretariat yang tertera di kop surat timsel bawaslu kabupaten / kota wilayah 1 Provinsi Sumatera Selatan. belum memberikan tanggapan Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp dan telpon seluler. (Red/ Rill IWO Banyuasin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *