a11d4dea-d25f-4c10-99f2-a2a26cf0c225

PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap delapan orang terkait bisnis pupuk subsidi ilegal. Delapan orang tersebut ditangkap dalam dua kasus berbeda oleh opsnal subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kasus pertama, tujuh orang tersangka ditangkap pada Senin (19/01) di desa Batin Mulya, Ogan Ilir, dengan barang bukti 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan 2 ton jenis Urea. Kasus kedua, satu orang tersangka ditangkap pada Selasa (27/01) di Palembang dengan barang bukti 9 ton pupuk subsidi jenis Phonska.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk dukungan program pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan pupuk subsidi.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa para pelaku menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dan bertingkat, sehingga merugikan petani. Para tersangka dijerat pasal 110 UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda 5 miliar plus UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP. (Nanda SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *