IMG-20260909-WA0695

Empat Lawang, Mediamataelangindonesia.com – Diduga Dana Bos SD Negeri 29 Empat Lawang Tahun 2025 dilakukan oleh Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Empat Lawang, bahwa Data Di apliakasi jaga Tertera Kosong Rupiah, Masyakarat pada bertanya terkait keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 29 Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (9/9/2026).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi JAGA, nilai atau data Dana BOS yang tercantum untuk sekolah tersebut tertera sebesar Rp0 (nol rupiah).

Kondisi ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah benar Dana BOS Tahun 2025 belum tercatat? Apakah terjadi kesalahan administrasi atau sistem? Ataukah terdapat persoalan lain yang perlu segera dijelaskan kepada publik?

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran Dana BOS di SD Negeri 29. Sebab, dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara seharusnya dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan badan publik.

UU tersebut mengatur prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses masyarakat, dengan pengecualian tertentu yang diatur oleh undang-undang.

Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa data Dana BOS SD Negeri 29 Kabupaten Empat Lawang Tahun 2025 bisa tertera Rp0 di aplikasi JAGA?
Masyarakat berharap pihak SD Negeri 29, Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, serta instansi terkait dapat segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Transparansi anggaran pendidikan sangat penting. Sebab, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan dikelola dan digunakan.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak SD Negeri 29 Kabupaten Empat Lawang serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai data Dana BOS Tahun 2025 yang menjadi perhatian publik tersebut.

(Suplan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *