Mataelangindonesia.com – Beliting Babel, Terkait retribusi lapak pedagang di area Genas (Gedung Nasional) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Kabid Pembina Kebudayaan Kabupaten Belitung, Padila mengatakan sampai bulan Maret sekitar dua puluhan (Rp.20.000.000) juta rupiah masuk ke KAS Daerah.

Sementara, mantan Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Taufik Rizani saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, terkait dasar retribusi lapak pedagang area genas.

“Makanya itu perlu dikolerasikan dengan pihak Dinas Kebudayaan dasar pemungutan tarif itu dari mana”, ujarnya Taufik Rizani selaku anggota DPRD kepada wartawan’.

Adapun Bupati Belitung, Sahani Saleh, saat ditemui wartawan dikediamannya, menyoal hal tersebut dikatakannya, untuk retribusi sewa lapak di halaman gedung nasional tidak boleh dipungut biaya, belum ada kejelasan terkait payung hukumnya. Dan pihak Pemkab Belitung selama ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin maupun retribusi.

” Karena menurut saya tempat tersebut peruntukkannya bukan untuk lapak jualan, jadi memang tidak boleh ada pungutan retribusi yang dilakukan sebelum ada ketentuan dan dasar payung hukumnya yang jelas. Kecuali untuk kegiatan tahunan seperti bazar ramadhan itu memang saya sering keluarkan rekomnya, karena itu sifatnya insidentil”, ujarnya Bupati Belitung, Rabu pagi (14/6/2023).

Berbeda keterangan KABID Padila, kepada wartawan dirinya menuturkan,

“Per meter nya tarif lapak tersebut Rp.2.500 jadi kalau misal per lapaknya 2 kali 2 meter berarti 4 meter dikali Rp. 2.500, per harinya Rp.10.000. Kata Padila saat ditemui wartawan diruang kantornya, pada Rabu (7/6/2023).

Lebih lanjut, dirinya menjawab pertanyaan wartawan terkait biaya pedagang area genas yang diterima per bulannya.

” Kemarin itu sampai bulan maret sekitar dua puluhan (Rp.20.000.000) juta. Itu lebih kurang, persentase nya koreksi penerimaan kita lebih kurang enam belas (16%) kalau tidak salah. Kalau itu masuk ke KAS Daerah pak, ada buktinya itu, bukan ke kita”, terangnya Padila.

Disebutkannya, tambahnya Padila, itu kan area publik.

“Itu kan termasuk area publik, sebetulnya kami pun tidak bisa, kalau Undang Undang nya, itu kan cagar budaya pak (gedung nasional) itu. Tetapi kan kita secara kebijakan, itu pimpinan pak”, timpalnya Padila.

Sementara Kadin Pendidikan Kabupaten Belitung, , Soebagio saat dutanya wartawan ruang kantornya, Kamis (8/6/2023) pagi, terkait retribusi besaran tarif lapak pedagang tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan bersikap fleksibel.

Terkait perihal hal tersebut LSM Tempur sudah bersurat ke KEJARI (Kejaksaan Negeri) Belitung. Namun informasi terkini mereka akan melayangkan surat ke KAJATI (Kejaksaan Tinggi) Provinsi Bangka Belitung, jika persoalan ini belum ada titik terangnya. (Sadiman)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *