IMG_6568

OKU – Pembangunan Perumahan Kraton di Dusun V Desa Tanjung Kemala terkesan menimbulkan kerugian bagi Masyarakat sekitar Pembangunan. Pasalnya, Pembangunan perumahan ini menutup dan memutus akses drainase atau selokan di wilayah tersebut. Sehingga setiap kali hujan turun, air meluap dari selokan dan aliran airnya membawa sampah dan tanah serta lumpur yang menumpuk dari selokan yang menyebabkan banjir yang menggenangi pekarangan bahkan hingga masuk kedalam rumah warga.

Akibat dari sisa-sisa tanah dan lumpur yang menumpuk dijalanan, dapat pula menyebabkan resiko kecelakan bagi kendaraan yang melintas. Bahkan dengan kondisi jalan yang curam membuat Masyarakat sekitar merasa khawatir dan takut untuk keluar rumah apalagi bepergian jauh.

Selain pada kotornya jalan dan banjir yang disebabkan diduga dari imbasnya Pembangunan perumahan yang diduga dimiliki oleh TJE seorang anggota DPRD Kabupaten OKU dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini juga mengakibatkan rusaknya sumur warga yang disebabkan masuknya tanah dan lumpur kedalam sumur-sumur rumah mereka.

Bahkan didapati satu keluarga yang terpaksa mengungsi karena bagian rumah yang berada dipinggiran anak Sungai mengalami longsor pada saat turun hujan.

Pada Selasa, (23/09/2025), Deny Setia Budi S.H Bersama Intan Ayu Febrina S.H dari kantor Cailendra15 Law Office berdasarkan pengaduan dan keluhan Masyarakat melaporkan perihal dugaan tindak pidana Pasal 69 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berisi daftar larangan yang harus ditaati oleh setiap orang, termasuk larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, memasukkan limbah ke wilayah Indonesia, membuka lahan dengan membakar, dan melepaskan produk rekayasa genetik ke lingkungan ke Polres Ogan Komering Ulu.

“Kita selaku kuasa Hukum dalam menyikapi permasalahan dan keluhan yang dialami oleh warga, telah kami laporkan kemarin, karena kita menduga adanya tindak Pidana Pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pembangunan perumahan tersebut yang juga tidak memiliki izin lingkunan yang sesuai dengan Undang-undang perumahan”. Yang Dimana juga harapan kami hal ini dapat dilihat dalam pembuktian fakta dalam persidangan, karena kami pun akan berupaya melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Baturaja. Tambah Deny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *