Januari 14, 2025

 

Mataelangindonesia.com – Asahan Sumut, Oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR secara resmi dilaporkan ke Mapolres Asahan oleh korban Ikhlasni Amalia, warga Dusun XI Desa Sukadamai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan karena disinyalir telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan kerja ke bagian umum kantor Bupati Asahan.

“Dalam laporan nomor LP/B/VI/457/2023/ SPKT/Polres Asahan/ Polda Sumut, AR dilaporkan karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta dengan modus bisa memasukkan korban Ikhlasni untuk bekerja di bagian umum kantor Bupati Asahan,” jelas Dr Anderson Siringoringo,SH, MH dan rekan yang merupakan kuasa hukum korban saat ditemui di Mapolres Asahan, Minggu (18/06/2023).

Awalnya, lanjut Dr Anderson Siringoringo, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR pernah menawarkan pekerjaan kepada korban Ikhlasni untuk bekerja di bagian umum kantor Bupati Asahan asalkan dapat / mampu untuk menyediakan sejumlah uang administrasi.

“Atas tawaran tersebut, AR lantas meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban Ikhlasni. Uang tersebut langsung diberikan korban dengan dua tahapan yaitu Rp 10 juta diberikan secara transfer ke rekening AR. Sisanya, uang sebesar Rp 15 juta diberikan secara tunai kepada SU ( suruhan / perantara yang telah ditentukan oleh AR) yang memiliki sebuah warung di jalan Akasia Kisaran,” tegasnya.

Dirinya mengatakan bahwa dikarenakan upaya untuk mempekerjakan korban Ikhlasni di bagian umum kantor Bupati Asahan tersebut tidak berhasil, akhirnya korban Ikhlasni secara resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR ke Polres Asahan.

Dirinya berharap kepada pihak penyidik Polres Asahan agar segera menindaklanjuti kasus yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Jika memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, segera ditindaklanjuti kasus tersebut,” harapnya.

Dr Anderson Siringoringo mengatakan bahwa selain melibatkan AR, kasus tersebut juga dinilai akan menyeret salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan lainnya.

“Karena berdasarkan informasi / keterangan dari korban, terlapor AR dianggap tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Pada kesempatan ini, kita akan tunggu saja hasil perkembangan dan pengembangan dari pihak penyidik atas kasus tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, korban Ikhlasni mengatakan bahwa setelah memberikan uang diminta / ditentukan, dirinya sempat dijemput oleh terlapor AR dengan menggunakan mobil .

“Dengan alasan sebagai bentuk pertanggungjawaban, AR menjemput saya di rumah, namun, sebelum sampai di lokasi yang ditentukan yaitu kantor Bupati Asahan, AR langsung berbalik arah dan mengantarkan saya pulang ke rumah. Disitu, AR mengatakan bahwa Kabag Umum kantor Bupati Asahan sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.

Semenjak kejadian tersebut, lanjut Ikhlasni, oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR terkesan susah untuk ditemui maupun dihubungi.

Dirinya berharap besar kepada Kepolisian Polres Asahan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jika terbukti, beri hukuman yang seberat-beratnya terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial AR tersebut, agar dikemudian hari tidak ada lagi yang menjadi korbannya,” harapnya. (BIB)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *