Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin melakukan aksi unjuk rasa meminta bupati Banyuasin memecat kepala dinas perhubungan Banyuasin.
Hal itu dikarenakan telah terjadi pembayaran terhadap lampu tidak menyala (tidak dimeterisasi sesuai temuan LHP BPK RI tahun 2022 yang jumlahnya 1,5 Milyar lebih.
Indo Sapri koordinator aksi dalam orasinya meminta bupati mengevaluasi kinerja Kadishub banyuasin yang dinilai lalai dan tidak mampu memimpin sehingga menyebabkan uang negara terbuang sia – sia membayar yang semestinya tidak bayar.
“Kami minta bupati mencopot kepala dinas perhubungan banyuasin atas ketidak mampuannya memimpi dishub berimbas pada pengeluaran uang APBD 1,5 M lebih diperuntukkan lampu mati atau tidak menyala,” jelas Indo Selasa (11/07/2023. dihalaman kantor Bupati Banyuasin.
“Kejadian mengindikasikan dan patut diduga ada main mata Oknum Dishub Banyuasin dan PLN, maka dari kami minta ini ditindak secara serius dan akan kami kawal sampai tuntas”. tutupnya.
Masa aksi disambut Asisten ll M. Yusuf, Asisten dalam kesempatan itu menuturkan pihaknya telah menanggapi apa yang jadi Aspirasi kawan – kawan JPKP Banyuasin, mungkin nanti ranahnya Inspektorat Banyuasin untuk melakukan penindakan lebih lanjut.
“Aspirasi kawan – kawan JPKP sudah di tampung dan akan kita laporkan ke bupati dan nanti mungkin inspektorat yang menindaklanjuti.” Jelas M. Yusuf.
Masa Aksi berlanjut menyampaikan aspirasi ke gedung DPRD guna meminta DPRD merekomendasikan pemecatan Kadishub Banyuasin selain itu masa juga menyertakan laporan tertulis ke Kejari Banyuasin untuk ditindaklanjuti atas dugaan adanya main mata Oknum Dishub dan oknum PLN berimbas pada merugikan keuangan daerah Bumi Sedulang Setudung.
Memanggil hal itu Kadishub Banyuasin Mulyanto melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan.
Kami dari dinas perhubungan senantiasa terus melaksanakan perbaikan terhadap titik titik lampu yang mengalami gangguan (mati) secara bertahap mengingat keterbatasan SDM dan luasnya wilayah Kabupaten Banyuasin, Dan Alhamdulillah mulai dari bulan Januari sampai dengan Juni ini kita mengalami penurunan jumlah tagihan dan kami berharap akan terus bekerja sama dengan pihak PLN untuk memeterisasi semua jaringan, PJU kita terlebih lagi Bupati Banyuasin Sudah mengeluarkan SK Pembentukan Tim Meterisasi dan Penertiban PJU di Kab. Banyuasin, Nomor 480/kpts/dishub/2023 tanggal 23 Juni 2023. Jelasnya.
Terpisah Manager PLN Cabang Pangkalan Balai Kharisma Angkasa Raya menjelaskan, belum dapat menangapi karena masih dalam kondisi rapat.
“sebentar pak, saat ini saya masih rapat. 🙏” Jelasnya melalui pesan singkat WhatsApp.
Berita sebelumnya.
JPKP Banyuasin Desak Kadishub Mundur Terkait Temuan BPK RI
BANYUASIN – Kembali JPKP Banyuasin sebagai kontrol sosial yang aktif menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran negara.
Kali ini menyoroti terkait LHP BPK RI tahun 2022 adapun temuan dimaksud sebagi berikut.
Pemkab Banyuasin Membayar Tagihan Listrik PJU atas Titik Lampu yang tidak menyala untuk ID Pelanggan yang tidak Dimeterisasi hasil pemantauan kondisi titik lampu PJU oleh Bidang PJU Dinas Perhubungan bekerja sama dengan desa dan kelurahan yang dilakukan dari tanggal 20 Maret 2023 s.d. 12 April 2023 diketahui kondisi titik lampu atas 163 ID pelanggan yaitu sebagai berikut. Kata Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri, Rabu (5/7/2023) diruang kerjanya jln. Perumahan Resident Block C Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin.
Adapun temuan BPK RI Tabel 1.19 Kondisi Titik Lampu per ID Pelanggan No Uraian Jumlah ID Pelanggan Jumlah Titik Lampu Jumlah Titik Lampu Kondisi Menyala Jumlah Titik Lampu Kondisi Tidak Menyala 1 Meterisasi 111 2.022 736 1.286 2 Non Meterisasi 49 657 230 427
Jumlah 160 2.679 966 1.713
Atas 49 ID Pelanggan yang tidak dimeterisasi dengan kondisi titik lampu tidak menyala, Pemkab Banyuasin tetap melakukan pembayaran rutin atas tagihan
listrik PJU di TA 2022 sebesar Rp1.582.324.077,00. Hasil permintaan keterangan dari Manajer PT PLN (Persero) UP3 Palembang ULP Pangkalan Balai diketahui bahwa pengenaan tarif PJU yang harus dibayar oleh Pemkab Banyuasin berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT PLN (Persero) Nomor 025.E/012/DIR/2002 tanggal 31 Desember 2002 tentang Penggunaan Tarif P-3 yang antara lain mengatur bahwa:
1) Tarif P-3 merupakan golongan tarif listrik dengan tegangan rendah yang diantaranya diperuntukkan bagi PJU; 2) Apabila pemasangan APP belum dilaksanakan, maka tagihan PJU didasarkan
perhitungan daya per titik lampu/lokasi dan jam nyala; PJU tanpa alat ukur memiliki daya setiap lampu yang bervariasi dan apabila putus/mati, maka tidak ada jaminan diganti dengan Watt yang sama. Sebelum meterisasi PJU dapat direalisasikan sepenuhnya, maka dasar perhitungan
tagihan listrik adalah sesuai klasifikasi daya lampu; dan
4) Biaya pemakaian per bulan dihitung berdasarkan watt per titik lampu dengan tarif sesuai Lampiran Keputusan Direksi Nomor 212.K/010/DIR/2002 tanggal
31 Desember 2002 yaitu berdasarkan jam nyala 375 jam.
Berdasarkan SE Direksi tersebut dapat disimpulkan bahwa apabila ID Pelanggan tidak dimeterisasi, maka perhitungan tagihan listrik PJU menggunakan rumus
kontrak daya per ID Pelanggan x jam nyala (375 jam) x tarif dasar listrik.
Karena menggunakan faktor pengali kontrak daya, maka perhitungan tagihan PJU tidak
melihat kondisi lampu menyala atau tidak. Hasil permintaan keterangan dengan Kasi Pemasangan, Pemeliharaan, dan
Penindakan Lampu Jalan diketahui bahwa selama ini perbaikan titik lampu dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Karena keterbatasan
anggaran dan SDM, Dinas Perhubungan belum pernah melakukan inventarisasi
kondisi titik lampu.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Banyuasin dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sumatera
Selatan Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang tentang Pemungutan dan Penyetoran
Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Banyuasin
Nomor 01/PKS/VIII/2020 Nomor: 0001.PJ/AGA.01.01/110500/2020 tanggal 2 Januari 2020 pada:
a. Pasal 9 Meterisasi PJU yang menyatakan bahwa:
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energi listrik (kWh) PJU, Pihak
Kedua bekerja sama dengan Pihak Pertama melakukan meterisasi PJU secara bertahap;
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa meterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memasang instalasi PJU dan APP;
3) Ayat (3) yang menyatakan bahwa untuk melakukan meterisasi ini dibentuk Tim Meterisasi yang terdiri dari unsur Pihak Kedua dan Pihak Pertama; dan
4) Ayat (4) yang menyatakan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk meterisasi PJU, pengembangan PJU dan biaya Tim Meterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sepenuhnya dibebankan kepada Pihak Kedua sedangkan APP dibebankan kepada
Pihak Pertama; b. Pasal 10 Pembangunan dan Pemeliharaan PJU yang menyatakan bahwa
Pembangunan dan pemeliharaan lampu PJU adalah tanggung jawab Pihak Kedua.
Menanggapi temuan LHP BPK RI tahun 2022 diatas Indo Sapri menilai ada dugaan unsur kesengajaan (Pembiaran) lampu mati tidak dilaporkan sehingga menyebabkan lampu mati tetap dibayar.
“Ya kami minta kepala dinas mundur atau jika tidak terpaksa kami turun aksi meminta bupati copot Kadishub dan mendorong Ketua DPRD merekomendasikan memecat kadishub Banyuasin karena dinilai tidak mampu bekerja, masih banyak putra putri terbaik Banyuasin yang mampu bekerja”. Ujarnya sangat tegas.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Banyuasin Mulyanto melalui kabid PJU “Rahmi Angela menuturkan.
Hal ini memang menjadi prioritas Bidang PJU untuk membenahi LPJU yang tidak menyala tapi tetap masuk dalam tagihan listrik PJU sesuai PM ESDM No. 28 Th. 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yg Disediakan Oleh PT. PLN (Persero)”.
Saat ini kami berangsur-angsur berbenah dan konsent memperbaiki jaringan LPJU yang ada di Wilayah Kabupaten Banyuasin dengan cara meminimalisir jumlah ID Pel yang terhitung jam nyala.
Dan Alhamdulillah terhitung dr Januari sampai Juni 2023 ini terjadi penurunan tagihan LPJU. Jelasnya.
“Iya betul makanya saat ini fokus kami melakukan pemeliharaan dan perbaikan lpju yg mati”. Tegasnya ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.
Red/ Rilis IWO Banyuasin.
Editor : Aslam