Mataelangindonesia.com – Babel, Di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Rabu Siang (26/7/2023).
Dalam Rangka Pencegahan Kekerasan Pada Anak (KITA) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) Dan Perkawinan Anak Tingkat Kecamatan Tahun 2023.
Ini tersebut dan di hadiri oleh Camat Merawang – Dinas Peradilan Agama Bidang Lindungan Anak Kabupaten Bangka – Sekcam Merawang – Seluruh Kepala Desa Yang Ada Di Kecamatan Merawang – Seluruh Perangkat Desa Yang Ada Di Kecamatan Merawang.
Kurnia, Kemateri Dari Kementerian Agama Kabupaten Bangka Dia Mengatakan. Kegiatan hari ini yaitu sebenarnya kegiatan yang di selenggarakan oleh kawan”
Dari penegakan daerah dalam hal ini dinas DPK2KBP23A.
Jadi tema utama yang pada bahas kita siang hari ini
Masalah permintaan ini pertama.
Jadi mereka ini tujuannya supaya kabupaten Bangka
Bebas terhadap pesan pangan.
Maka kamipun menyampaikan perangkat desa dalam hal ini kalo ada anak” kerjaan anak kita lapor
Lapor ke kawan” kita ke dinas
Terkaitan itu ada rumah aman dan sebagainya.
Kemudian sangkut pautnya
Dengan desak ini
Memang di wilayah kita
Kecamatan Merawang
Di kabupaten Bangka masih ada.
Anak” kita nikah dini dan nikah dini terkadang
Tidak tercatat resmi
Jadi mereka nikah riak
Atau nikah sirih.
Itulah biasanya muncul
Tindakan kekerasan terjadi
Kepada anak” dan kenapa
Usia perkawinan masih muda
Mereka belum siap untuk mendidik anak mereka.
Mencari anak nikah mereka
Sehingga nantinya muncullah kekerasan terhadap istri dan anak jadi itu kami sampaikan ke pak kades yok kita sama-sama lindungi warga kita sampaikan ke warga kita
Yang telah kami sampaikan tadi jangan terjadi di desa kita.
Mengapa karna bangka
Kabupaten Bangka sudah dapat penghargaan
Kabupaten sayang anak
Kemudian kami sampaikan
Juga ke mereka bahwa
Di wilayah kita ini masih banyak yang nikahnya yang diam” nikah sirih.
Kalau bisa nikahnya itu
Nikah yang resmi
Supaya nantinya kita
Semuanya aman
Dalam hal ini untuk
Yang ibu” nanti.
Kalau nikah sirih maklum lah
Kita nikah tidak tercatat buku nikah tidak ada
Walaupun mereka cerai akhirnya apa yang dinilai sama suami istri
Tidak apa”.
Tetapi kalau nikah resmi
Kekuatan ibu itu bisa
Itu acara kita tadi pagi ini dan
Kita sampaikan juga
Ke mereka untuk yang lain”nya kalau masalah kekerasan ada sangkut pautnya pidana bisa laporkan ke pihak kepolisian karna dinas terkait itu sudah kerjasama nya bukan kami keagama tapi ke kami ke polres Bangka.
Disitu ada UPTD nya disitu kalau nyari kekerasan sampai mencacat lapor aja di situ.
Kemarin kami sudah
Mengisi di kecamatan
Bakam kemudian puding
Belinyu seluruh kecamatan
Seluruh delapan kecamatan kami sebarkan.
Kurnia, Kemateri Dari Kementerian Agama Kabupaten Bangka Dia Berharap Untuk
Kedepannya. untuk masyarakat supaya kita cegah nikah dini dan kita cegah kekerasan anak. (Sadiman)
Editor : Aslam