
Mataelangindonesia.com – Magelang Jatim , Gelar Konferensi pers, hari ini Polresta Malang Kota tetapkan 8 orang tersangka terkait aksi yang berakhir ricuh didepan Kantor AREMA FC dua hari lalu. Selasa (31/01/2023)
Dalam konferensi pers, Polresta Malang Kota telah mengamankan 115 orang pasca kericuhan dalam aksi tersebut, namun 94 orang telah dipulangkan kekeluarga masing-masing.
Dalam keterangannya saat gelar konferensi pers Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto,S.IK,M.Si menyampaikan ” pada hari ini kami menggelar konferensi pers terkait pengeroyokan dan pengerusakan dalam aksi di depan Kantor AREMA FC yang sebabkan 6 orang korban luka – luka “.
115 orang yang diamankan pasca kasus pengeroyokan dan pengerusakan dalam aksi yang berlangsung di TKP depan Kantor AREMA FC Jl. Mayjend. Panjaitan 42 Kecamatan Klojen.
Pasca insiden pengeroyokan dan pengerusakan tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, dimana 107 diamankan di sekitar TKP dan 8 orang diamankan setelah kejadian “. Tegas Kapolresta Malang Kota.
Setelah melakukan pemeriksaan 115 orang, sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dan sisanya dikembalikan kepada keluarga masing-masing. Mereka yang kami pulangkan karena dalam pemeriksaan tidak terbukti melakukan pengeroyokan dan pengerusakan. Saat ini kami menetapkan 7 tersangka sesuai dengan peran masing-masing dalam insiden tersebut. Kelima tersangka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 yaitu AR (24Th), MF (24Th), NM (21Th), MA (29Th). Kelima tersangka ini berasal dari daerah Dampit Kabupaten Malang “.
Selanjutnya Kapolresta juga menyebutkan untuk kedua tersangka lainnya dijerat dengan pasal berbeda, karena peran keduanya diduga sebagai ketua korlap dalam aksi itu.
Sedangkan untuk tersangka CA (22Th) dan FH (34Th) kami jerat dengan Pasal 160 dan Pasal 14 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana “.
Tidak hanya menetapkan 7 tersangka, Polresta Malang Kota juga memperlihatkan barang bukti. Diantaranya pipa besi, bendera bergambar Plus yang identik dengan kelompok Anarko. Selain itu ada juga ditemukan batu, 13 bom Smoke, flare serta cat dalam wadah plastik.
Dalam konferensi pers ini selain memperlihatkan ketujuh tersangka, kami juga menggelar barang bukti yang kita temukan di TKP “.
Sebelum mengakhiri Konferensi pers Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Ndan Buher ini juga menyampaikan ” penetapan ketujuh tersangka ini tidak ada sangkut pautnya dengan insiden Kanjuruhan. Ini murni adanya tindak pidana yang dilakukan ketujuh tersangka ini, mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan dan pengerusakan Kantor AREMA FC.” Pungkas Ndan Buher dihadapan puluhan awak media.(Junaedi)
#Polda Jatim
#Poresta Malang
Editor : 03 Aslam