Batang – Jateng |mataelangindonesia.com,- Bertempat di Desa Karanganyar, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pada tahun 2023 ini telah mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program PTSL ini tentunya sangat bermanfaat serta ditunggu-tunggu oleh warga masyarakat diseluruh Indonesia. Pasalnya program dari Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbukti dapat mendorong serta mendongkrak pemulihan perekonomian warga masyarakat.
”Tapi beda halnya dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Karanganyar, Kecamatan Batang, sangatlah disayangkan. Mereka menarik biaya tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, bahkan menabrak aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
”Padahal sudah jelas-jelas diatur batasan penarikan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
”Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
“Untuk wilayah Jawa dan Bali sudah ditentukan yakni Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang. Seperti yang diungkapkan,” Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana,”
”Saat dikonfirmasi Bapak Haji Sutaryo, selaku Ketua BPD, dan juga Selaku Ketua PTSL. Beliau mengungkapkan, bahwasanya untuk penarikan biaya PTSL didesa Karanganyar, yakni sebesar Rp.300.000 serta ada juga yang Rp.500.000 perbidang. Tapi biaya segitu sudah di Musdeskan dan atas keputusan masyarakat sendiri, kalau untuk yang biaya Rp.500.000 perbidang, itu khusus untuk warga yang bukan berdomisili didesa Karanganyar, atau warga luar tapi yang memiliki tanah disini,” Paparnya Pak Kaji Sutaryo selaku Ketua PTSL dan Ketua BPD.
”Hadi selaku Kades Karanganyar juga memaparkan,” kalaupun biaya Rp.300.000 sampai Rp.500.000,- perbidang itu tidak menjadi masalah, kan kami sudah Musdeskan, pada saat Musdes juga dihadiri Muspika, dan nantinya juga ada pertanggung jawabannya,” Dalihnya.
Kamis, (16/2/2023).
”Terkait hal tersebut, Eko selaku Oknum Pemborong proyek, yang juga berada dilokasi. serta diduga kuat sebagai beck-up Kades Karanganyar, ia juga ikut nrimbung bicara, padahal bukan urusanya.
”Ia juga terkesan jualan pasal-pasal yang tidak masuk akal, atau untuk Alibi membela Kades Karanganyar. Oknum Pemborong proyek, tersebut, juga membahas masalah aspal, yang benar-benar tidak masuk akal sehat.
”Kenapa tidak Saat Wartawan melakukan konfirmasi Kepada Kades, si Oknum Pemborong proyek tersebut, terkesan seperti pakar hukum dan ikut bicara, padahal bukan urusan Si Oknum tersebut.
”Masih dalam keterangannya, Oknum Pemborong proyek tersebut juga mengatakan bahwa dalam pasal ini, dan pasal itu, kalau Desa melakukan penarikan biaya PTSL Rp.500.000,- lima ratus ribu rupiah perbidang itu, tidak bakal masalah,” Katanya yang terkesan berlagak seperti Menteri Pertanahan saja atau pakar hukum tersebut,”…*Bersambung*