Mataelangindonesia.com – Brebes Jateng, Tim Bea dan Cukai Tegal berhasil mengamankan 292.000 batang rokok ilegal saat akan dikirim melalui ruas Tol Pejagan Pemalang di KM 260 wilayah Banjaratma, Brebes, Senin (22/5/2023).
Keberhasilan dalam operasi gempur rokok ilegal tersebut berawal dari informasi yang mengatakan bahwa ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan mobil pribadi Daihatsu Xenia warna hitam yang akan melalui ruas tol di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.
Humas KPPBC Tegal, Muhammad Aflah Heriyudi menjelaskan, informasi tersebut diterima Senin dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, tim Bea Cukai Tegal melakukan penyisiran sepanjang ruas Jl. Tol Pejagan – Pemalang.
“Setelah kurang lebih satu jam kami menyisir, pukul 05.00 WIB, tim melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi. Langsung kita kejar dan dapat dihentikan,” jelas Aflah.
Tim Bea Cukai Tegal kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati mobil tersebut mengangkut 292.000 batang rokok ilegal berbagai merk.
“Setelah dicek, ternyata mereka mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai, untuk itu langsung kami amankan beserta mobil dan sopirnya ,” ungkap Aflah.
Sedangkan untuk nilainya, Bea Cukai Tegal memperkirakan sekitar Rp 366.460.000. Rokok ilegal tersebur menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 248.230.660.
“Setelah kami amankan, selanjutnya akan dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Aflah. (Bambang)
Editor : Aslam