
Mataelangindonesia.com – Brebes , Obat bila dikonsumsi untuk mengobati dan menyembuhkan penyakit asalkan obat yang dikonsumsi dengan dosis dan cara yang tidak sesuai dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.
Menanggapi hal tersebut Mohamad Iqbal Yulianto dalam silaturahmi bersama masyarakat hukum kesehatan dan masyarakat kota brebes pada tgl 30 april 2023 , mengatakan rantai distribusi Obat itu harus jelas, dan bisa di Telusuri dengan mudah jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penyimpanan dan Penyaluran, jangan sampai obat bisa dijual ditempat tempat ilegal.
” Distribusi obat haruslah berasal.dari PBF yang jelas dan bisa ditelusuri dengan mudah, jangan sampai masyarakat memperoleh obat justru dari tempat ilegal yang nantinya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tempat ilegal tidak dijamin keasliannya, bahkan kadang menjual obat yang sudah kadaluarsa.
Turut hadir di lokasi Lilik Yusuf indrajaya sebagai tokoh masyarakat kesehatan setempat menambahkan, Tempat untuk mendapatkan obat secara swamedikasi adalah di apotek. Dan di apotek ada apoteker praktek yang dapat ditemui untuk konsultasi pasien dalam swamedikasi
Menurutnya, sesuai UU 36 tahun 2009
Pasal 108 ayat (1) ‘Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Lilik Yusuf mengungkapkan, dalam hal ini apoteker merupakan tenaga yang berwenang tegasnya.
Dimulai dari Permenkes Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tahun 1993 tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep (“Permenkes 919/1993”) mengatur secara khusus tentang obat yang tidak perlu menggunakan resep dokter.
Dan beberapa kali ditambah peraturan permenkes sesuai dengan pengkembangan kefarmasian yang ada seperti PMK 1176nth 1999 tentang owa dan PMK 3 th 2021.
Dalam PMK 919 pasal 3 tersebut dinyatakan bahwa Penilaian terhadap obat yang dapat digolongkan menjadi obat yang dapat diserahkan tanpa resep dilakukan secara terus menerus dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Untuk itulah maka sekjen IKatan Apoteker Indonesia Lilik Yusuf juga menegaskan sesuai usulan IAI kepada pemerintah, perlunya didalam RUU omnibus kesehatan terdapat pasal bahwa dalam keadaan tertentu, apoteker dapat menyerahkan obat keras tanpa resep dokter adalah suatu hal yang seharusnya diakomodir menjadi ayat tersendiri, dan penjelasannya dapat diatur dengan PMK, sehingga proses swamedikasi dapat optimal dan kualitas kesehatan masyarakat meningkat. ( Bambang S)
Editor : 01 Aslam