Mataelangindonesia.com – Muba Sumsel, Telah terjadi peristiwa kebakaran sumur minyak Illegal milik masyarakat atas nama Helmi Bin Hasan Basri dan Nosi di lokasi Exs. PT. Pakrin di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) dengan titik Koordinat -2.612099,+103.538930. Pada Hari Senin Tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Mendapat informasi adanya orang yang terbakar pada saat di puskesmas Babat Toman, Anggota Polsek Babat Toman melakukan pengecekan TKP pada hari Senin tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB untuk memastikan TKP terbakar tersebut.
Kemudian pada hari Selasa pukul 10.00 WIB. IPTU. Vico Fairul Fajar, S.Tr.K, Kapolsek Babat Toman beserta anggotanya kembali ke TKP terbakar tersebut yang didapat dan diketahui bahwa sumur bor yang terbakar tersebut merupakan milik Saudara Helmi Bin Hasan Basri Warga Kel. Mangun Jaya, Kec. Babat Toman dan Saudara Nosi Warga Kel. Mangun Jaya, Kec. Babat Toman.
Selanjutnya, IPTU. Vico Fairul Fajar, S.Tr.K, Kapolsek Babat Toman dan anggota melakukan pengecekan Titik Koordinat menggunakan app Avenza, didapat hasil Koordinat terbakar tersebut masuk wilayah Kecamatan Batang Hari Leko, karena wilayah tersebut berbatasan dengan Kecamatan Babat Toman.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 10.30 WIB personil polsek Batang Hari Leko mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Babat Toman bahwa sumur bor yang terbakar tersebut masuk ke wilayah hukum Polsek Batang Hari Leko. Mendapat info tersebut Kanit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Ipda Mustaqim, SH beserta anggota melakukan cek TKP.
Setelah dilakukan pengecekan Titik Koordinat di TKP menggunakan App. Avenza diketahui bahwa lokasi sumur bor yang terbakar tersebut memang masuk kedalam wilayah Desa Pangkalan Bulian Kec. Batang Hari Leko, yang memang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Babat Toman.
Dari informasi diterima bahwa sumur bor tersebut merupakan sumur bor yang sudah lama ditinggalkan karena tidak produktif lagi, yang kemudian dikelola kembali oleh Saudara Helmi dan Saudara Nosi (Terduga pelaku dan juga korban).
Api diduga berasal dari mesin sedot yang dipergunakan oleh kedua terduga pelaku dan juga korban yang memindahkan minyak dari kolam penampungan ke Tedmon, sehingga akibat kebakaran tersebut Saudara Nosi meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan Saudara Helmy mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan saat ini masih di rawat di RS Umum Daerah Sekayu.
Berdasarkan keterangan saksi Edi (45) Tahun, Warga Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, Febri (24) Tahun, Warga Desa Tejasari, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Mengatakan, pada saat kedua orang pemilik sumur yaitu Helmi dan Nosi yang sedang melakukan kegiatan memindahkan minyak dari kolam penampungan ke tedmond dengan menggunakan mesin sedot, tiba-tiba api muncul dari mesin sedot dan langsung menyambar dan membakar sumur minyak milik mereka. Ungkapnya. (Hadi ST)