Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Belitung, di rumah Alias Bos ( Kunky ) Penyimpanan Pasir Timah iIegal Di Rumah pribadi Alias Bos (Kunky) Di Jalan Raya Pangeran Diponegoro Tanjung Pandan Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pada Hari Rabu (09/8/2023).

Saat Di Informasi Awak Media Di Dalam WhatsApp Kepada Alias Bos (Kunky) Terkait Penyimpanan Pasir Timah iIegal Di Rumah Mereka Tapi Saat Ini Tidak Ada Jawaban Maupun Membalas WhatsApp Dari Awak Media Kepada Alias Bos (Kunky).

Mereka Tidak Tau Menurut Undang Undang Dan Pasal Terkait Penyimpanan Pasir Timah iIegal.

1812 Setiap perbuatan pidana mempunyai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang telah diperbuat seperti kegiatan penambangan pasir timah ilegal di pulau Bangka yang tidak melakukan reklamasi. Kegiatan penambangan pasir timah ilegal semakin hari marak dilakukan oleh pelaku yang tidak memikirkan dampak dari setelah kegiatan penambangan pasir timah tersebut Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini berupa, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu uraian realitas, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil dari pembahasan dalam penelitian ini menunjukan : Pertama, dalam pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penambangan pasir timah illegal yang tidak melakukan reklamasi yang pelaku kualifikasi deliknya sesuai dengan Pasal 158.

Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku hanya sebatas tidak mempunyai izin yang mana pelaku tidak harus melakukan reklamasi yang wajib melakukan reklamasi pemerintah Upaya yang dilakukan
pemerintah yakni :

Dengan mencari terobosan baru untuk pendapatan masyarakat diluar sektor timah, memberikan sosialisasi kepada masyarakat, meningkatkan sektor pertanian dan perkebunan dan melakukan penertiban terhadap aktifitas penambangan pasir timah ilegal. Kata kunci : Pertanggungjawaban pidana, Penambangan Pasir Timah, Kualifikasi Delik, Reklamasi. (SDM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *