IMG-20260901-WA0497

TUBAN || mataelangindonesia.com- Warga Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban mengeluhkan adanya kegiatan pengerukan sungai di wilayahnya yang diduga tidak sesuai prosedur. Kegiatan tersebut dilakukan sejak 31 Agustus 2026 menggunakan alat berat excavator dan dump truk bertuliskan “SDA”.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin, 1 September 2026, kegiatan normalisasi tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN.

“Dari awal nggak ada sosialisasi ke Pemdes. Plang proyek juga nggak ada. Tiba-tiba sudah ada alat berat ngeruk sungai,” ujar salah satu warga Desa Prambontergayang, Senin (1/9/2026).

*Tanah Kerukan Dijual Rp 75 Ribu – 100 Ribu*
Yang membuat resah warga, material berupa tanah hasil pengerukan sungai tersebut justru dijual kepada warga sekitar dengan harga Rp 75.000 hingga Rp 100.000 per truk.

“Tanahnya ditawarin ke warga buat urug. Harganya 75 ribu sampai 100 ribu per truk. Tapi nggak ada bukti setor ke negara,” tambahnya.

Padahal berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, material galian sungai merupakan aset negara. Pemanfaatannya wajib melalui mekanisme resmi dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

*Diduga Langgar Beberapa Aturan*
Atas kejadian ini, warga menduga ada beberapa pelanggaran:
1. *Tidak ada transparansi* → Tidak dipasangnya papan proyek melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
2. *Penyalahgunaan Aset Negara* → Penjualan tanah kerukan tanpa lelang/izin resmi dari PU SDA
3. *Tidak ada sosialisasi* → Pemdes Prambontergayang dan BPD tidak dilibatkan sebelum kegiatan
4. *Diduga penyelewengan BBM* → Penggunaan alat berat proyek patut diduga menggunakan solar subsidi

*Warga Minta Dihentikan Sementara*
Warga Desa Prambontergayang meminta Dinas PU SDA Kabupaten Tuban segera turun untuk melakukan klarifikasi dan menghentikan sementara kegiatan sampai ada kejelasan legalitas.

“Kami mendukung normalisasi, tapi harus transparan dan sesuai aturan. Jangan sampai aset negara dijual bebas,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU SDA Kab. Tuban belum dapat dikonfirmasi. Warga berencana melayangkan surat pengaduan resmi ke PU SDA, Inspektorat, dan Camat Soko dalam waktu dekat.

Reporter: Moh.Subiyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *