EMPAT LAWANG – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMA berinisial M (16) di Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang menuai sorotan publik. Kinerja penyidik Unit PPA Polres Empat Lawang dinilai lamban karena hingga lebih dari 20 hari sejak laporan masuk, kepastian hukum bagi korban belum juga terlihat jelas.
Kasus yang terjadi pada 19 Mei lalu itu menjadi perhatian masyarakat setelah video pengeroyokan korban beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang, sementara aksi itu direkam oleh rekan pelaku dan kemudian viral di dunia maya.
Keluarga korban mengaku kecewa atas proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih serius mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami trauma berat pascakejadian.
Selain mengalami luka fisik akibat pengeroyokan, korban disebut mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat perundungan digital (cyberbullying) setelah video kejadian tersebar luas. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan malu untuk kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Firman, mengatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan.
“Proses tetap berjalan dilakukan secara profesional, sudah naik ke penyidikan, pihak Polres akan memanggil terlapor,” ujar Kasat Reskrim, Selasa (9/6).
Namun demikian, sikap tertutup pihak kepolisian juga menuai kritik. Saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut oleh wartawan televisi terkait perkembangan kasus tersebut, Kasat Reskrim disebut enggan memberikan wawancara mendalam dengan alasan masih harus berkoordinasi dengan pimpinan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat memberikan kepastian hukum secara cepat, profesional, dan transparan demi melindungi hak korban, terlebih kasus tersebut melibatkan anak di bawah umur dan telah menjadi perhatian publik luas.
(Penulis Suplan)

