Mediamataelangindonesia.com-Wilayah Pulau Weh
SIGLI, habaRAKYAT | Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya daerah. Kali ini, Disperdagkop UKM mengusulkan Kupiah Riman—kerajinan khas Pidie—untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis Pemkab Pidie dalam memberikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional (EBT) masyarakatnya, sekaligus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis potensi lokal.
Kepala Disperdagkop UKM Pidie, CUT AFRIANIDAR, S.H., M.Si., yang akrab disapa Cut Anda, pada Jumat (08/08/2025) menjelaskan bahwa dokumen usulan tersebut telah diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Juli 2025, setelah melalui proses koordinasi dan verifikasi lintas instansi serta pemangku kepentingan terkait.
Kupiah Riman: Lebih dari Sekadar Kerajinan
Kupiah Riman bukan hanya simbol busana tradisional Aceh yang sarat nilai filosofi dan sejarah, tetapi juga identitas kultural masyarakat Pidie yang telah diwariskan secara turun-temurun. Melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, Kupiah Riman akan memperoleh pengakuan resmi sebagai aset budaya yang dilindungi negara.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap karya budaya daerah yang memiliki nilai estetika tinggi sekaligus potensi ekonomi. Kami ingin karya ini tidak hanya dilestarikan, tapi juga menjadi penggerak ekonomi kreatif masyarakat,” ujar Cut Anda.
Kekayaan Intelektual: Komunal vs Personal
Lebih lanjut, CUT Anda menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berbeda dengan Kekayaan Intelektual Personal. Jika personal bersifat eksklusif dan dimiliki individu atau badan hukum, seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, maka KIK dimiliki bersama oleh komunitas dan bersumber dari kearifan lokal, adat istiadat, hingga ekspresi budaya tradisional.
“Pelindungan terhadap KIK seperti Kupiah Riman sangat penting agar tidak disalahgunakan atau diklaim pihak lain. Ini sekaligus menjaga integritas budaya kita dari ancaman komersialisasi tanpa izin,” tambahnya.
Berlanjut dari Sulaman Benang Emas
Pencatatan ini bukanlah yang pertama bagi Kabupaten Pidie. Sebelumnya, Sulaman Benang Emas—kerajinan tangan yang juga khas dari Pidie—telah lebih dulu diakui sebagai Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham RI.
“Langkah ini menjadi lanjutan dari misi besar Pemkab Pidie untuk menjadikan warisan budaya lokal sebagai bagian penting dari pembangunan ekonomi dan pelestarian identitas daerah,” tutur Cut Anda.
Manfaat Strategis Pencatatan KIK
Dengan diterimanya pencatatan Kupiah Riman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal berdasarkan Nomor Pencatatan EBT112025000250 Tanggal 28 Juli 2025, maka kerajinan ini kini memiliki posisi hukum yang jelas. Selain meningkatkan kebanggaan masyarakat, pencatatan ini juga membuka peluang lebih besar dalam pengembangan UMKM lokal, promosi pariwisata budaya, hingga perlindungan hak atas kekayaan budaya di pasar nasional maupun internasional.
“Harapannya, lebih banyak lagi warisan budaya kita yang tercatat dan terlindungi, serta mendapatkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat Pidie,” pungkas Cut Anda.
Langkah visioner ini sekaligus menjadi dorongan bagi kabupaten lain di Aceh untuk turut serta menginventarisasi dan mengusulkan karya budaya lokal masing-masing agar tidak hilang ditelan zaman. (AA/hR)
Demikian Laporan Pantauan Media Mata Elang Indonesia Com Wilayah Sabang (Eric Karno) Dari Pidie

