Kuningan – 2-06-2025, Pendirian sebuah menara (tower) di Desa Padahurip, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menuai sorotan karena diduga tidak mengantongi izin resmi dari pihak desa setempat. Saat dikonfirmasi, pemilik lahan menunjukkan surat izin yang berasal dari Desa Citangtu, Kecamatan Karang Tawang. Namun, aparat Desa Padahurip menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengetahui ataupun memberikan persetujuan atas pendirian tower tersebut.
Berdasarkan dokumen program kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan tahun 2017, memang tercantum sejumlah proyek pembangunan infrastruktur. Namun, tidak ditemukan informasi spesifik mengenai proyek pendirian tower di wilayah Desa Padahurip.
Dugaan Permasalahan:
Izin Tidak Jelas: Tidak adanya pengakuan dari pihak Desa Padahurip menimbulkan dugaan bahwa proses perizinan tidak sesuai prosedur atau dilakukan tanpa koordinasi yang sah.
Kurangnya Komunikasi: Minimnya komunikasi antara pemilik lahan dan pihak desa turut memperkeruh situasi dan menimbulkan kesan adanya kelalaian administratif.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, diperlukan investigasi mendalam oleh pihak berwenang guna memastikan legalitas pembangunan serta mencegah potensi konflik antarwilayah administratif.
#YAYA ROSIDIN
