WhatsApp Image 2025-05-16 at 16.32.56

Lahat, Berita Mata Elang Indonesia — Ratusan warga dari sembilan desa di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggelar aksi damai menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), yang diketahui telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Aksi tersebut digelar pada Jumat (16/5/2025).

Adapun sembilan desa yang terlibat adalah Desa Jajaran Baru, Ulak Bandung, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Sukamerindu, Sukarami, Maspura, Tanjung Baru, dan Sungai Laru. Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan kekecewaan karena perusahaan dinilai belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan 20 persen lahan plasma kepada masyarakat, meski telah beroperasi sejak tahun 1993.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menyatakan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

“Sesuai pidato Menteri ATR/BPN, perusahaan yang masa HGU-nya telah berakhir wajib memberikan 20% lahan plasma kepada masyarakat. Saya pastikan HGU PT SMS tidak akan diperpanjang sebelum hak masyarakat dipenuhi,” tegas Bursah.

Sukiman, perwakilan warga dari dua kecamatan, menjelaskan bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama dua tahun dan telah dibahas beberapa kali di tingkat pemerintah daerah, namun belum ada solusi konkret. Ia juga menyoroti bahwa PT SMS tetap melakukan aktivitas replanting dan panen meski izin HGU telah habis.

“Kami minta Bupati menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan lahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa Jajaran Baru, Bostandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan dan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia juga menyoroti klaim sepihak dari perusahaan yang menyatakan bahwa lahan plasma harus berasal dari lahan baru di luar area HGU.

“Padahal, aturan menyatakan 20 persen harus dari lahan yang diperpanjang. Jika lahan di luar HGU, untuk apa kami bermitra? Masyarakat kami mampu mengelola sendiri,” tegasnya.

Menurut Bostandi, total lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.516 hektare. Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil alih lahan tersebut dan mengelolanya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Warga menilai bahwa sejak awal beroperasi pada 1993, PT SMS tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma. Oleh karena itu, mereka mendesak agar izin perusahaan dicabut dan lahan dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami siap turun langsung menguasai lahan jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Aksi damai berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini.@priyatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *