
Empat Lawang, Sumsel // Media Mata Elang Indonesia – Kamis, 24 April 2025 | 17:10 WIB
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan kemenangan pasangan calon nomor urut 02, Dr. H. Joncik Muhammad dan Arifa’i. Rapat ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah wilayah.
Dalam pembacaan hasil resmi oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, pasangan Joncik–Arifa’i berhasil meraih 80.639 suara, unggul signifikan atas pasangan nomor urut 01, H. Budi Antoni dan Heny Verawati yang memperoleh 52.021 suara. Adapun suara tidak sah tercatat sebanyak 2.045 suara dari total 135.706 pemilih yang menggunakan hak suaranya, atau sebesar 52,79% dari 257.020 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dengan perolehan suara ini, maka pasangan calon nomor urut 02 dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Empat Lawang untuk masa jabatan 2025–2030,” tegas Eskan Budiman dalam rapat yang digelar di kantor KPU Empat Lawang.
Rapat pleno yang berlangsung tertib dan aman ini dijaga ketat aparat gabungan TNI-POLRI dan turut dihadiri Ketua Bawaslu Empat Lawang, unsur Forkopimda, para saksi dari kedua paslon, serta para anggota KPU dan Bawaslu.
Kemenangan Joncik–Arifa’i secara otomatis akan mengakhiri masa jabatan Penjabat Bupati Fauzan Khoiri Denin, sekaligus mengantar Joncik Muhammad kembali menjabat sebagai Bupati Empat Lawang bersama Wakilnya, Arifa’i.
Dengan keluarnya hasil resmi ini, tahapan Pilkada Empat Lawang memasuki babak akhir dan segera memasuki tahapan pelantikan kepala daerah terpilih.
(PeWarta: SANDI)