Aceh Utara – Dalam rangka mendukung Program Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni untuk masyarakat kurang mampu yang dicanangkan oleh Pemerintah Aceh periode 2025–2030, Perkumpulan Peumulia Bangsa Atjeh (PBA) Wilayah Kabupaten Aceh Utara resmi meluncurkan program pendataan rumah tidak layak huni. Program ini menargetkan pendataan sebanyak 10 unit rumah per kecamatan, mencakup seluruh 27 kecamatan dan 852 desa di Kabupaten Aceh Utara.
Melihat luasnya cakupan wilayah, PBA merasa perlu membentuk dan menetapkan tim khusus pendataan lapangan guna memastikan akurasi data serta meminimalisir potensi kecurangan di lapangan. Tim yang dibentuk ini telah menerima mandat khusus langsung dari Ketua DPW PBA Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Sri Wahyuni (Ibu Cesy).
Untuk transparansi dan pengenalan kepada masyarakat, berikut ini kami umumkan nama-nama penerima mandat resmi dari PBA Kabupaten Aceh Utara, yang terbagi dalam empat tim:
Tim 1
1. Rindawati
2. Raizatul Janah
3. Nurmala
4. Sri Mulyana
5. Yusnidawati
Tim 2
1. Masyitah
2. Ifka
3. Juliana
4. Nursiah
5. Liana
Tim 3
1. Ida Wahyuni
2. Vilayati
3. Khairul Akmal
4. Helmi Susilawati
5. Irma
Tim 4
1. Kahirida
2. Khaliza
3. Juraina
4. Juwairiah
5. Juliani
Dengan ini ditegaskan bahwa seluruh nama di atas adalah tim resmi yang telah menerima mandat dari PBA Kabupaten Aceh Utara. Apabila di lapangan ditemukan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai tim pendataan tetapi tidak tercantum dalam daftar resmi ini, maka mereka bukan bagian dari PBA dan tidak memiliki kewenangan melakukan pendataan atas nama organisasi.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan, khususnya oknum yang mengatasnamakan pendataan rumah tidak layak huni dan melakukan pengutipan biaya kepada calon penerima bantuan rumah. Program ini tidak memungut biaya apapun dari masyarakat.
Demikian informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat mengenali dan berpartisipasi secara aktif dalam mendukung keberhasilan program ini.(TSA)
