Mataelangindonesia.com – Sumsel, Gunakan puntung (balok) kayu pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga, empat orang korban meninggal di Dusun Bagan, Desa Lumpatan 1, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Sumsel.
Hal ini terkuak dari pengakuan tersangka Eeng Plaza (38) saat gelar press rilis di Mapolda Sumsel. Senin, (01/01/2024).
Tersangka Eeng Plaza warga Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, mengaku puntung kayu dia (pelaku) ambil saat lari mau di menyerang korban Heri.
“Kayu itu saya ambil di sekitar rumah korban, puntung kayu (sisa pembakaran) panjang sekitar 1 meter, aku ambil aku lalu memukulkan ke korban Heri berulang – ulang, tidak ingat berapa kali,” ucapnya.
“Kayu itu juga aku pukul ke ibunya (Masturo) di dalam kamar, aku pukul sekali di kepala bagian belakang lalu terkapar dan saya mengikat tangannya, sudah itu aku lihat dua anak Heri lari karena takut, lalu aku kejar mereka dapat langsung aku pukul juga pakai kayu itu,” katanya.
“Aku bawa masuk dalam pondok, aku pukul sekali di kepala bagian belakang jatuh lalu aku ikat tangannya satu korban aku tendang masuk, ke WC karena kelihatan, satu lagi ada dalam di kamar,” lanjut Eeng.
Saat di tanya Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, tersangka mengaku melakukan pembunuhan khususnya kepada anak-anak korban, tersangka mengaku perbuatannya takut ketahuan dan khilaf.
Tersangka termasuk pelaku pembunuh sadis dan kejam, di perkirakan aksinya menghabisi empat (4) korban sekitar sepuluh (10) menit bahkan tidak sampai.
Hanya dengan menggunakan kayu puntung, empat nyawa satu keluarga terdiri dari ibu, anak dan dua cucu tewas di tangan tersangka.
“Di lihat dari pisiknya tersangka tinggi sekitar 155 cm dan berat sekitar 47 kg, sepintas kita tidak percaya tersangka raja tega dan sadis dalam sekejap 4 orang tewas di bantainya,” ungkap
Wadireskrimum Polda Sumsel Kombes Tulus Sinaga.
Namun saat rilis barang bukti kayu belum di dapat, yang ada hanya baju korban, seprai berlumuran darah, satu (1) besi behel, satu (1) bungkus mie terdapat sidik jari tersangka (Eeng Plaza). Terang Kombes Tulus Sinaga
“Pasal yang disangka terhadap pelaku (Eeng Plaza), pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 20 penjara”, tutupnya. (Adi Simba)
Editor : Aslam
