Oktober 23, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Mura Sumsel, Inisial AS (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dibekuk Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, dilapak burung di Desa Triwikaton, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (22/10/2023).

Tersangka ditangkap diduga merampas motor dan hp milik, VA (17), seorang pelajar, di Jalan Desa E Wonokerto, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (30/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi saat dikonfirmasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (24/10/2023).

“Lantaran, AS warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, terlibat perkara 365 maka kami bekuk dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya

Kasi Humas menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan telah di dapatkan informasi bahwa diduga pelaku curas itu adalah Inisial AS.

Kemudian, Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap pelaku dilapak burung di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa perlawanan, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka anggota juga menyita BB satu buah topi berwarna hitam dan satu buah celana panjang Jeans berwarna hitam,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 188 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Oktober 2023.

Bermula, saat korban mengendarai sepeda motor, setiba di TKP, dikejar dan dipepet oleh tersangka sampai korban terjatuh, kemudian tersangka mendekati korban dan berhasil merampas sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Revo warna merah nopol BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah, Jika di taksir kerugian korban senilai RP 16.000.000. Lalu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.  (Ril/BC)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *