Oktober 22, 2024

 

Mataelangindonesia.com – OKU Timur Sumsel, Sebanyak Rp. 2.477.053.312 Miliar Berhasil di Sita Kejaksaan Negeri OKU Timur dari tiga tersangka korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur.

Diketahui, dari hasil penyidikan kasus tersebut ada kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

”Tim penyidik kejaksaan berhasil melakukan penyitaan Rp 2,4 miliar. Sisanya Rp 2 miliar kita melakukan aset resing harta milik para tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah Skom SH MM MH melalui Kasi Intel Arjansyah Akbar SH MH MSi, didampingi Kasi Pidsus Patar Daniel Panggabean SH MH, Selasa 19 September 2023.

Lebih lanjut, ia mengatakan uang yang disita tersebut akan dititipkan ke penampungan di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

”Sedangkan untuk penetapan tersangka baru, tim penyidik Kejari OKU Timur masih melakukan pendalaman kasus ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKU Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait Korupsi Dana Hibah Bawaslu senilai Rp 16 Miliar pada kegiatan Pilkada tahun 2019-2021.

Ketiganya yakni pejabat berinisial K selaku PPK yang menjabat sejak Oktober 2019 – Juli 2020, kemudian AW yang juga selaku PPK menjabat sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai selesai dan M selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
( Parlin )

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *