IMG-20230826-WA0090

 

Mataelangindonesia.com – Prabumulih Sumsel, Kembali menarik untuk diberitakan, perkembangan kasus bocah 9 tahun asal desa midar kec. gelumbang muara enim yang diduga sebagai korban malpraktek medis Dokter Bedah Rumah Sakit Pertamina (Pertamedika) IHC Prabumulih saat ini memasuki babak baru. Kali ini Pemkot prabumulih bertindak selaku fasilitator memediasi pihak keluarga GM bersama RS Pertamina Prabumulih. Turut hadir BPRS Sumsel, PERSI Sumsel, Dinkes Propinsi Sumsel, KPAD Sumsel, dan unsur-unsur perangkat daerah pemkot prabumulih bidang hukum dan kesehatan. Kamis 24/08/2023

Diberitakan, mediasi berlangsung tertutup di lantai 7 kantor pemkot prabumulih kamis (24/8) yang diperkirakan hadiri 100 orang. Dalam rapat berulang kali orang tua GM menyampaikan ucapan terima kasih atas niat baik penyelenggaraan rapat mediasi. Kendati rapat mediasi tertutup belum mencapai kesepakatan kedua belah pihak. Pihak bocah GM diwakili orang tuanya melalui kuasa hukum Ricky MZ SH CPL mengatakan hasil notulensi mediasi telah kami baca dan telah pula kami cocokkan dengan bukti rekaman pembicaraan pada saat mediasi berlangsung. “Surat notulensi itu versinya pemkot prabumulih dan bukan surat persetujuan ataupun kesepakatan dari para pihak”, terutama pada bagian kesimpulan. Notulensi belum tercatat dan terekap secara utuh, dan itu bukan hasil daripada kesepakatan. Tidak mengikat para pihak, dan tidak juga pula berlaku bagi para pihak tuturnya.

Ditanyakan kenapa belum tercapai kesepakatan, Ricky SH menyampaikan, Pertama menyangkut sikologi dan mental GM, khawatir makin terganggu psikis dan mentalnya apabila layanan rehab dilaksanakan RS pertamina prabumulih. Wacana rehabilitasi medik pihak RS juga kami rasa masih belum menyentuh hati dan perasaan bocah GM, orang tua beserta keluarga.

Kedua, rehab medis bocah GM ini sebenarnya telah di tanggung oleh seorang dermawan inisial HA, jauh sebelum adanya mediasi. Bahkan uang cash pun telah diberikan oleh HA. Kami sampaikan faktanya bocah 9 tahun GM ini telah lebih dulu mendapatkan bantuan jauh sebelum dilaksanakannya mediasi. Sudah jalan sejak bulan lalu. Bantuan dari hamba Allah inisial HA. Bantuannya berupa finansial, pertanggungan seluruh biaya rehab medik fisik maupun psikis sampai pulih, termasuk biaya operasional, akomodasi, konsumsi, semua telah ditanggung 100%. Pak HA ini telah bergerak lebih dulu membantu bocah GM. Pak HA sudah eksekusi, telah terealisasi, rill tindakannya.

Selain itu, bantuan dan biaya dari pak HA yang untuk pemulihan dan kesembuhan bocah GM seluruh dan sepenuhnya tidaklah dicover oleh yang namanya BPJS alias biayanya tidak menggunakan BPJS, murni dana ia pribadi. Dari dokter khusus sampai dengan fasilitas yang diberikan juga semuanya VIP. Bocah GM tidak perlu bersusah payah ke rumah sakit, ada kendaraan khusus dan bagus yang jemput ke desa midar. Biaya akomodasi, konsumsi, sampai biaya remeh temeh lain-lain yang tidak terduga pun turut ditanggung oleh bapak HA.

Berbeda dengan pihak RS Pertamina Prabumulih masih pada level wacana, terlebih yang diwacanakan “untuk biaya pihak rumah sakit pertamina mengutamakan BPJS”. Sungguh berbeda 180 derajat. Kan jadinya tidak logis jika keluarga GM mengaminkan dan menerima wacana dari RS pertamina prabu tersebut.

Hal demikian baru wacana. Seperti yang diberitakan waktu lalu, mungkin itu bagian dari harapan pihak rumah sakit pertamina saja ya. Pemberitaan tersebut kami luruskan, bahwa itu masih berupa wacana. “Saya sampaikan keluarga GM tegas menolak wacana semacam itu ujar Ricky. Coba bayangkan bagaimana mungkin orang tua GM mau menerima wacana dari pihak RS Pertamina Prabu. Gak mungkinlah itu. Halusinasi itu. Bagaimana kedepan kita mau bicara soal ganti kerugian korban dugaan malpraktek medik ini, jika pihak rumah sakit belumlah apa-apa sudah ekspose wacana bantuan karena rasa humanis. Harusnya yang diekspose itu tindakan nyata. Humanis apa. Tidak ngerti kami rasa humanis dari RS Pertamina itu seperti apa. Sekarang tunjukkan dan buktikan saja kepada kami dan masyarakat apa faktanya tindakan nyata “humanis” yang telah dilaksanakan pihak Rumah Sakit kepada bocah GM pasca operasi. Jika rasa humanis yang dimaksud adalah Parcel 150 ribuan, maka sangat disayangkan level mindsetnya hanya sebatas itu, ujar Ricky.

Masih menurut Ricky, mengenai pemberitaan dan pernyataan direktur RS Pertamina Prabumulih bahwa “yang berhak menyatakan RS Pertamina salah atau benar adalah Badan Pengawas Rumah Sakit dan MKDI, dimana saat ini tidak ada pelanggaran dari RS Pertamina, dan untuk hasil dari BPRS sudah menyatakan demikian (tidak ada pelanggaran, red) meskipun baru sebatas lisan”. Menurut kami itu bukan fakta atas suatu kebenaran yang nyata. Mana, sampaikan kepada kami hasilnya jika benar apa yang disampaikan BPRS kepada Direktur RS Pertamina seperti itu. Kami tegaskan BPRS jangan berspekulasi melontarkan pernyataan yang berpotensi membuat gaduh. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengawas rumah sakit ini tercederai. Pernyataan seperti itu terkesan condong ke salah satu pihak.

Hak klien kami ini dijamin oleh undang-undang nomor 4 tahun 2018. Hak “untuk memperoleh layanan kesehatan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi”. Terhadap hal yang belum terungkap fakta hukumnya, maka baiknya oknum BPRS Sumsel untuk tidak ceroboh menyampaikan suatu pernyataan apalagi yang bersifat tendensius. Kompetensi anda dipertaruhkan. Tidak boleh seenaknya bicara. Mendahului MKDI dan Pengadilan. Hal ini akan kami laporkan ke Menteri Kesehatan RI, BPRS Indonesia, BPK RI, Komisi IX DPR RI serta DPRD Provinsi Sumsel.

Begini saja, kami ini bicara fakta ya, salah satu fakta fisik yang dialami dan dirasakan klien kami ini, terdapat pembusukan pada area luar bagian perut, keluar kotoran besar/BAB melalui usus, bekas jaitan yang tidak teratur, dan lain sebagainya. Fakta nyata dengan indra mata terlihat pada fisik GM beberapa hari pasca operasi bedah oleh dokter RS Pertamina Prabumulih setelah klien kami ini berada di rumahnya. Selain itu psikisnya juga ikut terdampak, hal mana klien kami menjadi trauma, trauma dengan dokter dan rumah sakit.

Sekalian saja ini akan kami buka posko pengaduan di simpang gelumbang sana. Posko pengaduan dan perlindungan konsumen RS Pertamina Prabumulih. Adukan ke kami, jika ada keluhan terkait “layanan kesehatan” khusus pada RS Pertamina Prabumulih. Hubungi kami.

Ikut mediasi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumsel yang diwakili dr. Rina Diana M.Km mengatakan hasil mediasi hari ini akan di lapor dan disampaikan terlebih dahulu kepada Ketua PERSI Sumsel, dan PERSI bersifat netral dalam urusan ini.

Turut hadir dalam rapat mediasi tertutup, E. Hendri Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, mengatakan “KPAD hadir untuk memastikan, memantau, mengawal supaya proses ini berjalan, utamanya kepentingan terbaik untuk adik GM”. KPAD fokus untuk bagaimana pemulihan kondisi fisik dan psikis adik GM, itu yang terpenting, jangan sampai kondisi fisiknya melemah, psikisnya makin terkena, kesehatan dan sekolahnya itu yang paling utama. “KPAD akan terus memantau dan mengawal proses ini”, dan mendukung upaya apapun yang dilakukan oleh kawan-kawan dari kuasa hukum., tutupnya.

Rumah Sakit Pertamina Prabumulih Dengan Manajemen Rumah sakit Berahir Mandul.

Prabumulih Hudhudnews.co Sumsel.
Dalam pertemuan mediasi terkait pengaduan masyarakat dengan adanya pelayanan yang buruk dan diduga terjadi malpraktik, serta prosedur penangan pasien yang tidak tepat dari rumah sakit, yang dimediasi pihak pemerintah kota dan Dinas kesehatan prabumulih , Dalam pertemuan ini hasilnya terkesan mandul berjalan setengah hati dengan tidak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak,.
Kamis 24/08/2023.

Dalam kesempatan ini dari unsur perangkat daerah dihadiri , sebagai ketua rapat : Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat Setda kota Prabumulih, Kepala dinas kesehatan kota prabumulih/ sekretaris dinas kesehatan prabumulih , inspektur kota prabumulih, kabag hukum setda kota prabumulih, kabid pelayanan kesehatan dinas kesehatan prabumulih, sub koordinasi seksi pelayanan kesehatan rujukan bidang pelayanan kesehatan Dinkes prabumulih,pejabat fungsional inspektorat prabumulih, Gimat dan kuasa hukum pasien Garma bin gimat , Ricky,SH, dan Thabrani, SH beserta tim,
Hadir juga Badan pengawas rumah sakit (BPRS ) Provinsi Sumatera selatan, yaitu prof.Dr.Hardi dermawan dan Dr. Erwin turut hadir juga,
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi Sumsel Ahmad fadel, SH, MH,CLA dan Dr. Rynna sari,
Hadir juga komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD) Sumsel Edy hendry dan Latif , Hadir juga Dinas kesehatan Provinsi Sumatera selatan Nyimas lidyawati dan Desi .S . Hadir juga LSM Rusmin.

Selanjutnya dalam mediasi ini terjadwal dari pukul 9.00 sampai pukul 13.00, yang diawali dari sambutan dan arahan dari Asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda kota prabumulih.
Dalam hal ini beliau mengatakan, “Terimakasih atas diberikannya kepercaayan untuk memediasi permasalahan ini, semoga permasalahan ini bisa segera diselesaikan dan timbul kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak, sebagai pemerintah daerah kita akan pasilisati untuk penyelesainya, bila diperlukan kita sumbangan buat garma, ucapnya.

Dalam mediasi ini pihak korban dan kuasa hukum menuntut dan meminta konpensasi materi dan inmateri untuk pemulihan korban baik pisik dan psikologis yang terdampak dari kejadian ini serta biaya kerugian yang ditimbulkan selama ini.” Sementara ini saya ucapkan terimakasih untuk niat Rumah sakit untuk merehab anak saya tapi akan saya rembukkan dulu dengan pihak keluarga dikarenakan anak saya sedang dalam tahap pemulihan pisik pasca operasi yang ke tiga kalinya nya di rumah sakit Pali, kami mendapatkan uluran tangan serta bantuan sosial dari Bupati Pali H.Heri Amalindo sampai sembuh total ,” ucap pak Gimat saat dibincangi awak media dirumahnya”.

Sedangkan Dr. Ramadhi teguh basuki,Sp, Fk. sebagai Direktur Rumah sakit Pertamina kota prabumulih menyangkal , bahwa pihak Rumah sakit telah melakukan kelalaian atau malpraktik “kita sudah bekerja sesuai Standar operasional prosedur yang berlaku”, ucapnya.
Selanjutnya Dr.Ramadhi menyetujui untuk merehabilitasi Garma sampai dengan pulih di Rumah sakit umum moehammad Hoesin palembang tetapi untuk masalah biaya makan minum serta biaya lain2 kami tidak menanggung, “Ucap Dr.Ramadhi”.

Sementara Achmad fadel SH.MH Dari PERSI SUMSEL Angkat bicara menjelaskan,
Tentang kewajiban rumah sakit terhadap laporan ketidak puasan keluarga pasien atas pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, jika mengabaikan laporan masyarakat ini kami dapat memberikan sangsi terhadap rumah sakit jika terbukti melakukan kesalahan dengan keterangan secara resmi yang dikeluarkan oleh MKDI dan IDI, Oleh sebab itu kami sarankan agar pihak Rumah sakit dapat bekerjasama dengan aktif dalam menindak lanjuti laporan ini kepada keluarga pasien ataupun kuasa hukumnya.  (Arwin)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *