IMG-20240614-WA0045

 

Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Pengangkatan pegawai dengan kualifikasi pendidikan yang berbeda untuk jabatan dan golongan tertentu di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bertuah Kabupaten Banyuasin menimbulkan pertanyaan terkait kebijakan dan pedoman yang diterapkan. Isu ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut keadilan dan transparansi dalam manajemen sumber daya manusia di institusi tersebut.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PDAM memiliki kebijakan dan pedoman kepegawaian yang diatur oleh peraturan daerah atau keputusan dari kementerian terkait. Salah satu acuan dalam pengelolaan kepegawaian PDAM adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2000. Kebijakan ini mengatur mengenai klasifikasi jabatan dan golongan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan pegawai.

Seorang narasumber mengungkapkan bahwa
“Ada pegawai tamatan SMA mendapatkan jabatan Kabag Umum di lingkungan kantor PDAM Tirta Bertuah. Saat ini beliau tamatan SMA dengan pangkat Golongan C2. Seharusnya tamat SMA itu Golongan C1 kalau sudah pensiun. Menyingkapi hal tersebut apakah ini sesuai dengan peraturannya, atau asal naik saja. Kalau itu tertuang dalam aturan, aturan manakah yang dipakai PDAM Tirta Bertuah?”

Secara umum, dalam banyak institusi, kualifikasi pendidikan sering kali berhubungan dengan golongan dan jabatan. Tamatan SMA biasanya hanya mencapai Golongan C1. Untuk menghindari polemik dan ketidakpuasan, penting bagi PDAM untuk menerapkan kebijakan kepegawaian yang transparan dan adil. Penunjukan jabatan seharusnya berdasarkan kriteria yang jelas seperti pendidikan terakhir, kompetensi, pengalaman, dan hasil kinerja.

Saat Komfirmasi ke Direksi Pak Zainal Makmun PDAM TIRTA BERTUAH Melalui
Chat wa menjelaskan
“Pertimbangan, kepangkatan sdh mencukupi utk posisi yg di jabat dan penilaian pimpinan terhadap dedikasi dan rasa memiliki dari yang bersangkutan terhadap pdam dan Pangkat tertinggi utk ijazah SMA C.2.”jelasnya

Pegawai PDAM Tirta Bertuah merasa kecewa jika pihak direksi tidak mempertimbangkan masalah ini dengan serius. Mereka mengharapkan pihak pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk meninjau ulang perihal posisi jabatan tersebut demi menjaga keadilan dan transparansi dalam lingkungan kerja.

Untuk mengatasi masalah ini, direksi PDAM Tirta Bertuah disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan praktik kepegawaian yang ada, serta memastikan bahwa setiap keputusan pengangkatan jabatan mematuhi peraturan yang berlaku dan didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kompetensi.   (Adipatih)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *