Nagan Raya,Aceh -Mataelangindonesia com. Salah seorang praktisi hukum dari Kabupaten Nagan Raya,ADV Teuku Ridwan,SH mendukung upaya yang sedang dilakukan oleh Bupati Nagan Raya untuk mengambil alih tanah eks HGU milik PT.Usaha Semesta Jaya(USJ)lebih kurang 1.600 Hektar yang berlokasi dikecamatan suka makmue dan seunagan,untuk dipergunakan bagi kepentingan Publik. ”
Kita sangat mendukung apa yang sedang diupayakan oleh Bupati T.R.Keumangan menjumpai kementrian terkait dijakarta dalam rangka untuk mengambil alih lahan eks HGU PT.USJ supaya ada kepastian hukum untuk penggunaan tanah tersebut,karena informasi kami terima dilahan tersebut malah sudah keluar sertifikat atas nama oknum tertentu dan juga ada isu sudah banyak dilakukan tukar guling oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan pada desember 2025 yang lalu kejaksaan Negeri suka makmue sudah pernah menangani kasus dugaan mafia tanah dengan objek tanah eks HGU PT.USJ”.ujar Teuku Ridwan.selasa(16/06.2026).
Dari pada mafia tanah yang bermain lebih bagus pemda mengambil alih untuk kepentingan umum dan bermanfaat bagi masyarakat”.ujarnya.Sebelumnya diberitakan Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., bersama unsur Forkopimda melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (15/6/2026).​
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas percepatan penyelesaian dan pemanfaatan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) yang berada di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Dalam pertemuan ini, Bupati Nagan Raya turut didampingi oleh sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Nagan Raya beserta perwakilan Tim Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Aceh.
Penulis Ibnu Amin.
