Oktober 12, 2024

 

Mataelangindonesia.com – Banyuasin Sumsel, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin bersama Denpom II / 4 Palembang, dan Polsek Rambutan serta awak media mendatangi lokasi diduga tempat penampungan BBM illegal di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.

Berawal Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si. mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Kedukan Kec. Rambutan Kab. Banyuasin terdapat tempat penampungan BBM ilegal yang diduga berasal dari sulingan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kapolres Banyuasin membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar, S.I.K., S.H., M.H. untuk melakukan penindakan.

Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB tim gabungan meluncur ke lokasi tempat penampungan BBM ilegal tersebut, setiba nya di lokasi Tim Gabungan mendapati sebuah bangunan temporary beratapkan tenda terpal dan sebagian di dindingnya menggunakan seng yang mana didalam tenda tersebut ditemukan BBM ilegal sebanyak 17 Baby Tank yang diduga berasal dari sulingan tradisonal masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya, namun pada saat Tim Gabungan tiba di lokasi, tim tidak menemukan adanya pemilik maupun penjaga gudang BBM ilegal dimaksud.

Untuk kepentingan penyidikan Tim Gabungan kemudian melakukan pengamanan lokasi dengan memasang Police Line, langkah selanjutnya Sat Reskrim Polres Banyuasin berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan penyedotan terhadap BBM yang ada di lokasi dan menyerahkan BBM Ilegal tersebut untuk diamankan guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan warga disekitar, Saat ini juga Tim gabungan berencana melakukan pembongkaran tenda yang dijadikan sebagai lokasi penampungan BBM Ilegal tersebut bersama stakeholder terkait. (Hadi ST)

Editor : Aslam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *